Senin, 25 November 2024

Di Sidang Lanjutan Tambang Ilegal Area Pemakaman Covid-19 Samarinda, Saksi Ahli Sebut Memenuhi Unsur Pidana

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 4 Agustus 2021 12:50

FOTO : Area pemakaman Covid-19 Samarinda yang mana dikitari oleh aktivitas penambangan ilegal disebut telah mememuhi unsur pidana/Diksi.co

Sejumlah pertanyaan mengenai regulasi peraturan yang telah dilanggar kedua terdakwa turut diajukan oleh JPU dan Penasehat Hukum terdakwa. 

Singkatnya, saksi ahli menyimpulkan dan menyebutkan, apa yang telah diperbuat terdakwa sudah melanggar dan memenuhi unsur pidana pertambangan ilegal.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (10/7/2021) pekan depan.

Seperti diketahui, Abbas dan Hadi Suprapto didakwa melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin. Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 158 Junto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomot 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Junto Pasal 55 Ayat 1 angka 1 KUHP.

Kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 161 Junto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Junto Pasal 104 Junto Pasal 105 UU Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Junto Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews