DIKSI.CO, PASER - Sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri diikuti oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi bersama dengan anggota Bapemperda DPRD Paser.
Sosialisasi SEB 4 Menteri itu dilakukan di ruang rapat Bapekat DPRD Paser, pada Jumat (4/3/2022).
Ketua DPRD Hendra Wahyudi mengatakan, dalam SEB tersebut membahas tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, sehingga bisa terlaksana dan diterapkan selambat-lambatnya 5 Januari 2024.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur dan wali kota/bupati se-Indonesia itu, seluruh pemda diminta telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Retribusi PBG sebelum 5 Januari 2024.
“Pemerintah pada 2 Februari 2021 menerapkan PBG untuk menggantikan IMB berdasarkan PP No. 16/2021. PP itu mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung,” katanya.
Pergantian IMB dengan PBG itu bertujuan memudahkan proses perizinan sebagaimana diamanatkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Ia berharap Pemkab Paser segera menindaklanjuti SEB 4 Menteri tersebut.
“Peraturan Daerah tentang IMB menjadi PBG akan kita susun dan kita bahas bersama Pemerintah Daerah dan segera akan kita sidangkan oleh DPRD Paser,” kata Yudi.
Turut hadir dan kegiatan tersebut Sekretaris DPRD Kabupaten Paser drh Boy Susanto beserta para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat DPRD Paser. (advertorial)