Sabtu, 18 Mei 2024

Di PPU Tak Pakai Masker Bisa Kena Denda Rp 1 Juta, di Balikpapan Cuma Rp 100 Ribu

Koresponden:
Ainun Amelia
Selasa, 22 September 2020 10:24

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi/Diksi.co

Diketahui, dalam Perwali Balikpapan No. 23 Tahun 2020 disebutkan bagi warga yang tidak memakai masker akan dikenakan denda Rp 100 ribu, atau menyediakan 19 buah masker, atau melakukan kerja sosial.

"Ya kalau di Balikpapan semuanya mengacu saja pada Perwali No. 23 patokannya ada denda Rp 100 ribu kalau tidak pakai masker," kata Rizal, Selasa (22/9/2020).

Untuk saat ini pihaknya berfokus pada pendisiplinan warganya dengan menegakkan sanksi yang telah ditetapkan, terutama pada pendisiplinan jam malam yang telah dilonggarkan.

Diketahui, pelaku usaha masih diperbolehkan berjualan saat lewat dari jam malam pukul 22.00 WITA namun tidak diperkenankan melakukan pesanan dine in, melainkan wajib melakukan pesanan take away saja.

"Kita evaluasi terus, ini kan masi tinggi ini kan sudah ada pelonggaran, nanti kita lihat terus," katanya.

"Bisa saja dicabut, tergantung kondisi Covid-19," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews