Pada 7 Juni 2019, Aditya yang menggarap enam proyek akhirnya mendapatkan termin pencairan. Kala itu Ismunandar kembali menghubungi Musyafa untuk meminta sejumlah uang, yang disebutnya sebagai biaya operasional. Uang yang dipungut itu berasal dari rekanan swasta yang sudah mendapatkan proyek pekerjaan.
"Pak Ismu memerintahkan saya, untuk menyediakan uang Rp650 juta. Kemudian saya kembali hubungi ibu Aditya untuk memenuhi permintaan pak Ismu," ucapnya.
Permintaan Ismunandar baru bisa dipenuhi Aditya Maharani pada 12 Juni 2020. Dengan baru bisa menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 550 juta. Uang tersebut ditransfer ke Suriansyah Kepala BPKAD melalui stafnya. Uang yang telah diterima, selanjutnya diserahkan Suriansyah kepada Bupati.
"Sisa uang RP100 juta, kemudian ditransfer ke ajudan pak Ismu," imbuhnya.
Selanjutnya, Musyafa dimintai keterangannya keterkaitan kesaksian penyuapan yang dilakukan terdakwa Deki Aryanto Direktur CV Nulaza Karya. 11 Juni 2020, Musyafa mengaku menghubungi Deki untuk dapat memberikan sejumlah uang kepada Ismunandar yang akan kembali mencalonkan diri sebagai Bupati.
"Saya bilang, dinda tolong bantu-bantu bapak (Ismunandar) mau maju di Pilkada, ya semampu saja lah," ucap Musyafa.
Deki yang menyanggupi permintaan Musyafa, kemudian memberikan uang sebesar Rp2 milar. Uang itu diambil melalui staf rumah jabatan Bupati. Usai mendpat uang yang diminta, Musyafa kemudian bertolak ke Samarinda untuk menyetorkan uang tersebut ke dalam rekening miliknya.
Lanjut Musyafa menyebutkan, bahwa Deki kala itu telah mendapatkan proyek penunjukan langsung (PL) di Dinas Pendidikan Pemkab Kutim dengan total senilai Rp45 miliar.
Dari November 2019 hingga Mei 2020, sedikitnya Musyafa telah menerima uang sebesar Rp3,1 miliar dari Deki. Uang yang diberikan itu sesuai permintaan dari Ismunandar.
"Uangnya semua diberikan melalui staf pak Ismu di rumah jabatan dan supirnya. Baru diberikan ke saya," katanya.
Musyafa kembali dimintai keterangannya terkait pembelian mobil mewah teruntuk istrinya, yakni Encer UR Firgasih yang juga Ketua DPRD Kutim. Kejadian itu tepatnya pada 19 Juni 2020, Musyafa menerima panggilan telepon dari istri atasannya tersebut. Encek meminta Musyafa untuk membayarkan mobil yang baru saja dipesannya seharga Rp500 juta.
"Saya diminta hubungi pihak dealer. Saya bilang 'siap bu'. Kemudian saya janjikan mobil langsung dilunasi sebanyak tiga kali pembayaran," ucapnya.
Oleh Majelis Hakim, Musyafa selanjutnya dimintai keterangan terkait pelaksanaan pekerjaan di setiap SKPD. Pemkab Kutim yang memiliki anggaran sebesar Rp2 triliun dan ditransfer langsung oleh pemerintah pusat.
Disebutkan, dari dana sebesar itu, Pemkab Kutim bebas untuk merancang anggaran. Penggunaan dan pembagian anggaran ke masing-masing SKPD, itu melalui proses yang diatur oleh Bappeda dengan diketahui Sekertaris Kabupaten (Sekkab). Yang tak lain adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).