DIKSI.CO, SAMARINDA - Diam-diam rupanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari di Mapolresta Samarinda.
Dari pantauan media ini, sejak Selasa (11/8/2020) kemarin, bersamaan dengan pemeriksaan saksi kasus OTT Bupati Kutim Ismunandar, lembaga antirasuah ini juga memeriksa sejumlah saksi kasus TPPU Rita Widyasari di ruang Aula Wira Pratama Mapolresta Samarinda.
Dalam siaran rilisnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan agenda Kamis (13/8/2020) hari ini lembaga anti rasuah ini melakukan pemeriksaan tiga saksi terkait kasus rasuah tersebut.
"Hari ini, bertempat di Mapolresta Samarinda penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan TPPU tersangka berinisial RIW," ucap Fikri yang diterima melalui pedan singkat whatsapp hari ini.
Dari ketiga saksi, satu di antaranya bernama Trias Slamet sebagai pemegang saham PT Alam Jaya Bara Pratama yang dijumpai awak media pukul 15.27 Wita tadi menuturkan ini adalah panggilan pertamanya terkait kasus tersebut.
"Kami cuma dari pihak swasta. Kalau berapa pertanyaan saya kurang hafal. Ini baru pertama. Saya sekarang cuman sebagai staf saja. Habis ini saya mau langsung pulang," singkat Trias.
Tak lama berselang, sekira pukul 16.05 Wita saksi lainnya bernama Hermanto Cigot sebagai mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bara Kumala Sakti periode 2008/2012 terlihat keluar dari ruang Aula Wira Pratama.
Saat dijumpai awak media, pria berkacamata mengenakan tas slempang itu menolak menjawab pertanyaan awak media.
"Jangan tanya ke saya, kalau mau tanya-tanya ke dalam saja," ketusnya pergi seraya meninggalkan Mapolresta Samarinda.