Dalam situs Kementerian Kesehatan RI, kriteria Orang Tanpa Gejala (OTG) merupakan seseorang yang tidak memiliki gejala dan memiliki risiko tertular dari orang terkonfirmasi COVID-19.
Orang yang memiliki riwayat kontak dekat dengan kasus konfirmasi COVID-19 dapat masuk dalam kriteria ini.
Seseorang dapat dikatakan telah melakukan kontak erat apabila ia melakukan kontak fisik. berada dalam ruangan, atau berkunjung, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Dengan catatan, kunjungan atau kontak dekat tersebut dilakukan dalam radius 1 meter dengan pasien dalam pengawasan atau terkonfirmasi.
Sementara itu, Juru bicara pemerintah, Achmad Yurianto, mengungkapkan bahwa penularan dan sebaran kasus COVID-19 di beberapa daerah di Indonesia disebabkan oleh orang dengan COVID-19 tanpa gejala yang memiliki mobilisasi ke berbagai wilayah. Istilah yang digunakan untuk orang tersebut adalah OTG atau orang tanpa gejala (OTG).