IMG-LOGO
Home Advertorial Dewan Soroti RUU Kesehatan Omnibus Law
advertorial | umum

Dewan Soroti RUU Kesehatan Omnibus Law

oleh Alamin - 09 Mei 2023 18:27 WITA

Dewan Soroti RUU Kesehatan Omnibus Law

Menanggapi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang tengah mendapat penolakan dari lima organisasi profesi kesehatan di Kota B...

IMG
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Syukri Wahid

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Menanggapi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang tengah mendapat penolakan dari lima organisasi profesi kesehatan di Kota Balikpapan, Dewan turut menyoroti hal ini.

Disampaikan salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Syukri Wahid, bahwa RUU ini belum memenuhi standar filosofis, sosiologi dan yuridis, yang menjadi standar dalam setiap penyusunan legal drafting, terkait sebuah UU atau Peraturan Daerah (Perda).

"Ada isu penting terkait pelemahan profesi dokter dan dokter gigi. Seyogyanya setiap profesi itu punya lembaga yang memiliki kewenangan sesuai UU Kesehatan yang terdahulu," ujar Syukri Wahid.

Menurut Syukri ada pelemahan di ikatan profesi dokter yang punya wewenang mengeluarkan surat tanda registrasi, dimana semua dokter dan dokter gigi yang lulus itu harus punya uji kompetensi, namun di dalam Omnibus Law hal itu dipangkas.

"Kalau setiap lulusan dokter gigi harus diuji oleh Pemerintah Daerah, padahal disitu lah peran organisasi profesi yang akan memberikan sertifikasi kepada seluruh anggota dokter dan dokter gigi yang berkecimpung di Indonesia," katanya.

Menurutnya UU ini lebih pro kepada kapitalisme, sehingga pure usaha kesehatan itu diserahkan kepada mekanisme pasar. Padahal disana kita ada ruang kontrol, di mana kesehatan itu tidak sepenuhnya prespektif ekonomi.

"Saya pribadi menganggap RUU Kesehatan Omnibus Law harapannya kita tolak," ujarnya. (Advertorial)

Berita terkait