DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, melakukan Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke - 46 Masa Sidang III Tahun 2021,melalui video conference, Senin (29/11/2021).
Pada rapat kali ini dilakukan agenda Pengumuman Penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan Tahun 2021-2026 Hasil Evaluasi Gubernur.
Selain itu juga dilakukan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD atas Jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2022.
"Hari ini ditetapkan sebagai pedoman Visi Misi Pemerintah Daerah bersama DPRD Kota Balikpapan untuk mengalokasikan anggaran setiap tahunnya yang dipedomani RPJMD," kata Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh kepada awak media.
Abdulloh mengatakan untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun 2022 yaitu Rp 2,4 Triliun, dengan anggaran belanja sekitar Rp 2,5 Triliun, dengan KUA PPAA dengan nilai Rp 2,2 Triliun.
"APBD Tahun 2022 itu 2,4 Triliun. Jadi awalnya ada Rp 2,2 Triliun tapi setelah pembahasan ada bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi masuk jadi Rp 2,4 Triliun, dan belanja Rp 2,5 Triliun," katanya.
Setelah dilakukan evaluasi oleh DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan didapatkan hasilnya sisa kelebihan lagu (Silpa) nya 0 atau zero.
"Tapi ada defisit Rp 121 Miliar. Ada masukan nilainya Rp 2,6 Triliun, jadi defisit tertutupi, sehingga silpanya zero," katanya.
Pada kesempatan ini juga dilakukan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Balikpapan. (advertorial)