Selain peristiwa Minggu dini hari kemarin, yang menelan korban 7 orang meninggal dan 1 orang kritis.
"Jadi ketika itu memang perilaku ilegal, saya kira harus disikapi dan ditindak oleh pemerintah melalui penertiban," lanjut Angkasa menilai.
Ia menambahkan, memang hingga saat ini pun belum ada regulasi yang mengakomodir soal usaha penjualan BBM skala kecil oleh masyarakat.
"Makanya yang diperlukan adalah penertiban. Aturan itu berkaitan dengan aturan yang lebih tinggi, bahwa tidak boleh BBM dijual selain kepada SPBU," jelasnya.
Terpisah, Fuel Terminal manager PT Pertamina Patra Niaga Samarinda, Erik Imam Kasmianto, menerangkan bahwa PT Pertamina tak pernah menjalin kerja sama dengan merek 'Pertamini'.
"Pertamina tidak pernah mengeluarkan izin usaha dan tidak ada bentuk kerja sama ke Pertamini," ucapnya saat dikonfirmasi terpisah. (Advertorial)