DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah kritisi rapat tertutup Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, kini giliran Kelompok Kerja atau Pokja 30 angkat bicara.
Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo menyebut sebagai anggota legislatif, DPRD Kaltim tidak paham mengenai keterbukaan informasi publik.
"Saya minta DPRD itu membuka UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Disana mengatakan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD harus terbuka," ujar Buyung sapaan karibnya saat dihubungi awak media melalui telepon whatsapp, Selasa (20/10/2020).
Jika pembahasan dengan sengaja dilakukan secara tertutup dan dengan pengamanan ketat, maka tidak menutup kemungkinan ada indikasi yang mengarah pada mufakat jahat.
"Mufakat jahat itu apa? korupsi, kolusi dan nepotisme terhadap anggaran itu," ucapnya.
Termasuk saat membahas anggaran pokok pikiran atau aspirasi, Buyung menegaskan bahwa indikasi adanya permainan anggaran semakin kuat di lingkungan parlemen Karang Paci.
"Itu bisa saja permainan-permainan terjadi, pokir-pokir kan dititipkan kepada OPD-OPD, bagaimana rakyat mengawal sedangkan mereka tertutup," katanya.
Kejadian ini menjadi kritik besar terhadap wakil rakyat yang dengan sengaja melanggar asas-asas demokrasi.
"Harusnya mereka (DPRD Kaltim) ini dalam waktu dekat harus meminta maaf kepada masyarakat Kaltim atas penghianatan demokrasi yang dipercayakan kepada mereka wakil rakyat," tegasnya.
Disinggung mengenai sikap Pokja 30 dalam mengawal proses perencanaan anggaran APBD 2021, Buyung dengan tegas mengutarakan sikap akan melakukan uji akses selama mekanisme perencanaan anggaran memakai dasar Undang-Undang.
"Kalau Pokja jelas, kalau mekanisme pakai Undang-Undang kita akan melakukan uji akses. Makanya DPRD ke depan jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama. Hanya keledai yang kita anggap binatang yang bodoh yang akan masuk lubang yang sama," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)