Jumat, 22 November 2024

Desa Tengin Baru Penajam Paser Utara Dilaunching Sebagai Desa Anti Korupsi

Koresponden:
Alamin
Selasa, 28 November 2023 16:21

KPK RI launching Desa Anti Korupsi, yang terletak di Desa Tengin Baru, Kabupaten Penajam Paser Utara

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaunching Desa Anti Korupsi, yang terletak di Desa Tengin Baru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/11/23).

Program Desa Antikorupsi ini diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sejak tahun 2021 bekerjasama dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Disebutkan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, masing-masing provinsi sudah ada percontohan Desa Anti Korupsi, nanti akan dikukuhkan perluasan Desa Anti Korupsi yang dilakukan di provinsi-provinsi.

"Latar belakang upaya KPK dalam rangka meningkatkan pentingnya nilai integritas, menjaga untuk tidak terjadinya korupsi. Mari sama-sama tingkatkan integritas," katanya.

Desa adalah sistem terkecil di negara, yang mana laporan hasil survey dari Badan Pusat Statistik yang dirilis pada bulan November 2023 ternyata masyarakat kota lebih antikorupsi dibanding masyarakat pedesaan yaitu 3,93 (Kota): 3,90 (Desa).

"Tujuannya memberikan gambaran dan penyampaian informasi kepada para undangan dan seluruh masyarakat di Indonesia terkait upaya pemberantasan korupsi oleh KPK RI melalui pelaksanaan program Desa Anti Korupsi," ujarnya.

Di tempat yang sama, Gubernur Kaltim yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menyampaikan Desa Anti Korupsi adalah inisiatif luar biasa dan berharap ini merupakan bukti nyata dari tekad bersama untuk mengatasi permasalahan korupsi dengan melibatkan masyarakat.

"Menjaga nilai integritas yang dilaksanakan Desa Tengin Baru di PPU, yang merupakan percontohan Desa Anti Korupsi yang dilaunching di Kaltim," katanya.

Diharapkan kegiatan hari ini memberikan semangat dan komitmen, tidak hanya bagi masyarakat Kaltim, tetapi masyarakat nusantara, terlebih sebentar lagi akan dilakukan perpindahan IKN ke Kaltim.

"Komitmen yang luar biasa ini dimulai dari bagaimana jadikan desa menjadi Desa Anti Korupsi dengan tujuan mengubah paradigma dalam upaya memerangi korupsi di tingkat masyarakat terendah yaitu desa," ujarnya.

Pencegahan korupsi bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tapi juga aparatur pemerintahan desa, baik dari unsur pemerintah desa maupun unsur penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti badan permusyawaratan desa, elemen masyarakat desa lainnya. (Tim Redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews