"Tetapi dalam perjalanan setelah dipelajari bukan lagi Rp 45 Miliar tetapi sudah ada Rp 50,2 Miliar. Artinya bahwa kewajiban Pemkot terhadap Perumda sudah clear," tuturnya.
Dengan adanya masalah yang disoroti ini Pansus pun membuat surat kepada Ketua DPRD untuk dilaporkan kepada Wali Kota meminta kejelasan terkait dana deposito yang dimiliki oleh Perumda.
Diketahui Pansus DPRD Perumda Manuntung Sukses pun telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka dengan jajaran Direksi Perumda dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) namun Direktur Utama Perumda Manuntung Sukses tidak menghadiri undangan.
"Ada ketidakpuasan Pansus terhadap beberapa pertanyaan yang tidak terjawab," katanya. (advertorial)