Rabu, 22 Mei 2024

Deni Hakim Tegaskan Tunjangan Insentif Guru ASN dan Guru Honorer Seluruhnya Sama

Koresponden:
Heribertus
Rabu, 28 September 2022 13:43

Anggota Komisi IV Deni Hakim Anwar Saat Wawancara, Rabu (28/9/2022).

DIKSI.CO, SAMARINDA - Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa tunjangan insentif kepada guru ASN dan honorer seluruhnya adalah sama.

Baik berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang sudah tersertifikasi, maupun guru ASN dan honorer di lingkungan Pemkot Samarinda dalam hal pemberian insentif.

Untuk diketahui, Pemkot Samarinda telah mengeluarkan surat 420/9128/100.01 pertanggal 16 September 2022.

Surat tersebut merupakan hasil konsultasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), TWAP, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda ke Kemendagri RI dan Kemenag RI pada 15 September 2022 lalu.

Isi dari surat edaran tersebut menyampaikan 5 hal. Di antaranya menyatakan guru ASN yang mendapatkan TPG tak boleh lagi menerima insentif secara double dalam bentuk apapun, dikarenakan sifatnya sama yaitu tambahan penghasilan di luar gaji.

Kemudian, guru ASN yang tidak mendapatkan TPG dan tambahan penghasilan mendapat insentif yang dibayar selama 12 bulan.

Adapun guru dan tenaga kependidikan honor di sekolah negeri, sekolah swasta, sekolah swasta kurang mampu, dan sekolah di bawah Kemenag RI dibayar selama 6-12 bulan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews