DIKSI.CO, SAMARINDA - Menanggapi aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Samarinda pada Kamis (5/10/2020) lalu dinilai tak sesuai standar operasional prosedur (SOP) pengamanan unjuk rasa.
Kata Herdiansyah Hamzah selaku Pengamat Hukum di Kota Tepian menilai pengamanan aksi yang dilakukan Korps Bhayangkara telah bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengamanan dan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Ya polisi pasti akan sebut sudah sesuai SOP. Tapi faktanya di lapangan kan tidak begitu. Di dalam Perkap 9/2008 mestinya yang dikejar itu mereka-mereka yang melalukan anarkis atau vandalisme," kata Herdiansyah Hamzah yang karib disapa Castro sore tadi.
Sebab pengamanan petugas, kata Castro, polisi tak berhak melakukan perlawanan balik kepada para pengunjuk rasa, terlebih melakukan aksi kekerasan.
"Bahkan bisa dikatakan penganiayaan. Kan faktanya terbalik," kata Castro lagi.
Mestinya, lanjut Castro, aparat kepolisian bisa membedakan antara pelaku vandalisme dan pelaku unras yang tidak melanggar hukum. Pengamanan pun tidak bisa diberlakukan secara generalisir.