DIKSI.CO, SAMARINDA - Aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPRD Kaltim pada Kamis (8/10/2020) sore kemarin rupanya pihak kepolisian sempat melakukan penahanan terhadap 12 orang pengunjuk rasa.
Hal tersebut diakui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah saat dijumpai di depan ruang kerjanya, Jumat (9/10/2020) siang tadi.
Kata polisi berpangkat melati satu dipundaknya ini, diamankannya ke 12 orang tersebut bertujuan untuk memperlancar aksi demo kemarin.
"Jadi memang pada saat kejadian mungkin dimata atau diliat anggota (polisi) mereka berteriak dan terlihat akan berbuat anarkis. Cuman baru akan (dicurigai). Sehingga diamankan demi kelancaran pengamanan di gedung DPRD Kaltim," jelas Yuliansyah.
Usai diamankan, lanjut Yuliansyah, ke 12 orang tersebut langsung digelandang petugas menuju Mapolresta Samarinda di Jalan Selamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang.
Meski dicurigai, namun pihak kepolisian masih belum bisa menemukan unsur tersebut.
"Sampai saat ini kami masih belum bisa menemukan pengerusakan ataupun penghasutan," terangnya.
Karena tak menemukan unsur pengrusakan dan penghasutan atau provokasi, maka ke 12 orang tersebut pada Jumat pagi tadi telah dipulangkan pihak kepolisian. Sebab, jika berbicara indikasi, tentu harus disertai dan didukung bukti-bukti yang kuat.
"Tidak bisa ngomong bahwa itu pelaku kalau bukti belum didapatkan," katanya.
"Memang kami memiliki banyak video yang melakukan pengerusakan, tapi saat kami cocokan ke 12 orang itu masih belum sama, jadi kami masih akan mendalami video-video tersebut," sambungnya.
Dari 12 orang yang sempat diamankan, 7 di antaranya merupakan mahasiswa dan 5 lainnya warga sipil biasa. Selain itu, Yuliansyah juga menyebutkan, kalau ke 12 orang ini berbeda dari 22 pelajar yang sempat diamankan pada siang harinya.
"Kalau yang siang beda lagi, hasil razia pekat sabhara gabungan reskrim saat itu melihat anak-anak muda berkumpul. Diminta tanda pengenal, Id card tidak ada, maka kami amankan di polres," urainya.
Dari kesemua yang sempat diamankan polisi, merela bisa disebut sebagai pihak yang hanya meramaikan jalannya aksi. Sebab ketika ditanya polisi, mereka tak mampu menyebutkan poin penolakan dari pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Mereka engga tahu. Mereka hanya tahu liat di Facebook, karena ramai lalu diajak dan mereka ikut. Kami juga melakukan test urine dan rapid test, hasilnya juga semua negatif. Jadi sementara kami pulangkan sambil menunggu hasil atau bukti yang lain," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)