DIKSI.CO, SAMARINDA - Aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPRD Kaltim pada Kamis (8/10/2020) sore kemarin rupanya pihak kepolisian sempat melakukan penahanan terhadap 12 orang pengunjuk rasa.
Hal tersebut diakui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah saat dijumpai di depan ruang kerjanya, Jumat (9/10/2020) siang tadi.
Kata polisi berpangkat melati satu dipundaknya ini, diamankannya ke 12 orang tersebut bertujuan untuk memperlancar aksi demo kemarin.
"Jadi memang pada saat kejadian mungkin dimata atau diliat anggota (polisi) mereka berteriak dan terlihat akan berbuat anarkis. Cuman baru akan (dicurigai). Sehingga diamankan demi kelancaran pengamanan di gedung DPRD Kaltim," jelas Yuliansyah.
Usai diamankan, lanjut Yuliansyah, ke 12 orang tersebut langsung digelandang petugas menuju Mapolresta Samarinda di Jalan Selamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang.
Meski dicurigai, namun pihak kepolisian masih belum bisa menemukan unsur tersebut.
"Sampai saat ini kami masih belum bisa menemukan pengerusakan ataupun penghasutan," terangnya.
Karena tak menemukan unsur pengrusakan dan penghasutan atau provokasi, maka ke 12 orang tersebut pada Jumat pagi tadi telah dipulangkan pihak kepolisian. Sebab, jika berbicara indikasi, tentu harus disertai dan didukung bukti-bukti yang kuat.