Selasa, 21 Mei 2024

Demi Keadilan, Kuasa Hukum Makmur HAPK Sebut Bakal Ajukan Gugatan Perdata

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 13 Oktober 2021 15:44

Kuasa Hukum Makmur HAPK, Andi Asran Siri/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kuasa Hukum Makmur HAPK, Andi Asran Siri beri respon perihal putusan Mahkamah Partai Golkar yang menolak gugatan atas pergantian posisi Ketua DPRD Kaltim. 

Andi Asran sebut hingga saat ini pihaknya menunggu putusan tertulis itu. 

"Kita tunggu relase putusan tertulis dari Jakarta. Proses politik dan administratifnya dapat dilanjutkan setelah DPD Partai Golkar Kaltim melalui Fraksi Partai Golkar Kaltim menyampaikan secara resmi relase atau putusan resmi dari Mahkamah Partai Golkar atau dari DPP Partai Golkar kepada DPRD Kaltim.," ujarnya.

"Walaupun kami juga sudah mengetahui putusan tersebut, namun secara hukum, proses baru sah jika putusan resmi dan asli telah diterima oleh DPRD," katanya lagi. 

Ia lanjutkan bahwa soal putusan itu, p[ihaknya sudah memprediksi dari awal bahwa keberatan dari Makmur HAPK akan ditolak, 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews