DIKSI.CO - Deden Riki Hayatul Firman dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Pada Jumat (29/5/2020) lalu, pelantikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dilakukan.
Saat itu, Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin melantik Deden Riki Hayatul Firman sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Pelantikan Deden Riki Hayatul dilakukan sesuai protokol kesehatan covid-19.
Mantan Kepala Kejati Maluku Utara ini menggantikan Chairul Amir yang bertugas sebagai inspektur IV di Kejagung RI.
Deden Riki Hayatul bakal mulai bertugas di Kejati Kaltim pekan depan.
Ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Muhammad Abdul Farid.
"Kemungkinan sudah bertugas tanggal 5 Juni ke Samarinda," kata Farid, Kasi Penkum Kejati Kaltim, Minggu (31/5/2020)
Jaksa Agung RI, Burhanuddin usai melantik beberapa pejabat eselon 1 menjelaskan, prosesi pengangkatan, penempatan dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan sebuah kebijakan organisasi.
Menurutnya perlu evaluasi, pertimbangan yang matang, penilaian yang obyektif, sebagai dasar memutuskan pegawai Kejagung yang memiliki pengalaman, wawasan, dan kualitas.
Dengan pertimbangan yang memadai itu, ditugaskan pegawai yang sesuai dengan posisi jabatan tertentu sesuai kebutuhan organisasi.
"Guna mencapai kinerja yang optimal, terlebih memastikan terselenggaranya penegakan hukum yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara yang kita cintai ini," kata Burhanuddin melalui siaran pers.
"Saya yakin penempatan saudara pada posisi yang baru akan semakin memberikan manfaat bagi terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat, dan tepercaya," sambungnya.
Khususnya bagi para Kajati yang wilayah hukumnya, lanjut dia, akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) di Tahun 2020.
Ia menginstruksikan agar senantiasa menjaga dan memelihara netralitas, dengan tidak menunjukkan keberpihakan.
Apalagi, pesan dia, jangan sampai menyalahgunakan jabatannya dalam upaya memenangkan calon pasangan kepala daerah tertentu.
"Saya tegaskan agar aparatur Kejaksaan tetap konsisten untuk mengawal proses Pilkada pada setiap tahapannya, melalui upaya penegakan hukum yang imparsial dan bebas dari kepentingan politik tertentu," tegasnya.
Unsur pimpinan Kejaksaan di pusat dan daerah diminta berperan aktif, meningkatkan koordinasi dan hubungan kerjasama yang baik dengan semua pihak.
Termasuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Tujuannya tak lain menyelesaikan berbagai persoalan terkait penyelenggaraan Pemilukada yang berpotensi mengganggu berbagai aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
"Saya juga tidak henti-hentinya mengingatkan agar senantiasa mengoptimalisasikan pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan anggaran penanganan covid-19," katanya.
Ia meminta kepada Kajati memantau penggunaan anggaran diperuntukkan sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Pastikan tak ada satu pun jajaran Kejaksaan yang menyalahgunakan jabatannya. (*)