Jumat, 17 Mei 2024

Debu Aktivitas Tambang Berdampak ke Kesehatan Santri, Pengurus Pesantren Az-Zahra Gugat DLHK Kukar ke KI Kaltim

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 10 Januari 2022 10:17

Suasana sidang mediasi sengketa informasi antara pengurus Pesantren Az-Zahra dan DLHK Kukar, Senin (10/1/2022)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pihak pengurus Pondok Pesantren Az-Zahra melakukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Kaltim.

Pihak pondok menggugat pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar untuk membuka beberapa dokumen.

Sidang pertama dilakukan pada Senin (10/1/2022).

Pada sidang pertama ini, dilakukan mediasi oleh pihak KI Kaltim bersama dua belah pihak.

"Memang tadi pagi ada proses mediasi, saya langsung selaku mediator," kata Muhammad Khaidir, Komisioner KI Kaltim, dihubungi Senin (10/1/2022).

Khaidir menyebut, kedua belah pihak hadir dalam mediasi tersebut.

Terkait hasil mediasi, Khaidir mengaku tidak bisa berkomentar lantaran ada kode etik mediasi di KI Kaltim.

"Saat mediasi hadir kedua belah pihak baik dari DLHK Kukar dan pihak Pondok Pesantren Az Zahra. Jadwal mediasi tahap kedua ditanggal 27 Januari 2022," paparnya.

Sementara itu, Andi Purnama, Pengurus Pondok Pesantren Az-Zahra, menyampaikan pihaknya meminta agar DLHK Kukar membuka beberapa dokumen terkait aktivitas tambang yang berdekatan dengan lingkungan pondok.

Beberapa dokumen yang diminta, di antaranya informasi terkait uji kualitas debu di sekitar Pesantren Az-Zahra, yang terletak di Desa Jembayan, Kukar.

Pihak penggugat juga meminta DLHK Kukar untuk memberikan data uji kebisingan berada di sekitar Pesantren Az-Zahra. Selin itu dokumen terkait kepemilikan aktivitas tiga conveyor yang berada di sekitar pondok.

"Hasil mediasi pertama oleh KI Kaltim, tiga permohonan yang kami minta ke DLHK Kukar, mereka akan penuhi di 14 hari kerja," ungkap Andi Purnama, dihubungi di hari yang sama.

Nantinya seluruh dokumen data yang diminta tergugat akan dipenuhi hingga batas 27 Januari 2022.

"Mereka akan menyiapkan dokumen yang kami minta di tanggal 27 Januari nanti, di agenda mediasi kedua," lanjutnya.

Gugatan sengketa informasi ke KI Kaltim ini bermula adanya laporan salah satu santri di Pesantren Az-Zahra mengalami gangguan kesehatan di saluran pernafasan.

Diduga gangguan kesehatan itu adalah dampak aktivitas tambang dari PT. Alam Jaya Bara Pratama dan PT. Bara Kumala Sakti, yang lokasinya tidak jauh dari lingkungan pesantren.

Dampak itu sudah dirasakan warga pesantren bahkan sejak 2019 lalu.

"Dugaan kami ketika di musim kemarau ada salah satu santri kami yang mengalami gangguan pada sistem pernafasan. Penyebab diduga dari debu batu bara ke lingkungan pesantren," tegasnya.

Atas kejadian ini, pihaknya juga berharap DLHK Kukar melakukan tindak lanjut. Pasalnya, lokasi aktivitas tambang sangat dekat dengan Pesantren Az-Zahra.

"Pondok sangat dekat dengan aktivitas tambang batu bara milik PT. Alam Jaya Bara Pratama dan PT. Bara Kumala Sakti, hanya jarak sekitar 200 meter dari pondok," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews