Jumat, 22 November 2024

Deadlock! Bawaslu dan KPU Samarinda Tak Temukan Kesimpulan Soal Dugaan Pelanggaran Administrasi

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 8 September 2020 11:17

Daini Rahmat, Komisioner Bawaslu Samarinda, Selasa (8/9/2020)/HO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda meminta penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda terkait dugaan pelanggaran form A.B-KWK yang tidak diberikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di masing-masing Kecamatan yang pada dasarnya tertuang dalam PKPU 19 pasal 12 ayat 11.

Komisioner Bawaslu Samarinda, Daini Rahmat mengaku tidak puas atas jawaban KPU Samarinda yang menurutnya tidak relevan. KPU Samarinda berpatok pada surat edaran (SE) yang dikeluarkan KPU RI.

"Menurut kami surat edaran itu tidak bisa mengenyampingkan PKPU. Karena PKPU secara hirarki hukum lebih tinggi daripada surat edaran," tegas Deden sapaan akrabnya saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (8/9/2020).

Menurut Deden yang menjabat sebagai Divisi Hukum, dalam surat edaran tersebut tidak ada yang salah.

Namun, apa yang belum diatur dalam surat edaran maka akan diatur di PKPU 19 pasal 12 ayat 11.

"Jadi tidak ada perdebatan. Cuma tafsiran hukum khususnya di KPU Samarinda menurut saya ya ini agak sedikit gimana gitu," ucapnya.

Tindaklanjut penanganan dugaan pelanggaran tersebut nantinya akan dibahas kembali antara Bawaslu Samarinda dan KPU Samarinda

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews