DIKSI.CO, SAMARINDA - Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (Jamper) Kaltim, pada Kamis (10/9/2020) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Puluhan massa aksi meyuarakan terkait dugaan kasus korupsi terkait pembayaran Belanja Penunjang Operasional (BPO) untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2012/2013 sebesar Rp 15 miliar lebih tidak didukung dengan bukti-bukti pertangungjawaban dengan lengkap.
Melalui pengeras suara, Koordinator aksi Ahmad Husain menyampaikan beberapa poin tuntutan kepada pihak Kejati Kaltim.
"Kami mendesak Kejati Kaltim mengusut dan menindaklanjuti LHP BPK pada tahun 2015, yakni dugaan penyelewengan dana BPO kepala dan wakil kepala daerah Kaltim tahun 2012-2013," ujarnya saat menyampaikan orasi.
Dalam tuntutanya Jamper menyebut pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran sekretariat daerah tidak cermat dalam merealisasikan dan menyusun pertanggungjawaban penggunaan dana BPO.
Bendahara pengeluaran mentatausahakan pengelolaan dana tersebut hanya sebatas kuitansi tanda terima penyerahan dana BPO.
"Adapun rincian penggunaan serta bukti pertanggungjawaban tidak diperoleh sama sekali. Dan ada kegiatan-kegiatan pada TA 2012 dan 203 tidak dibiayai dari BPO yang mana seharusnya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku untuk kegiatan-kegiatan tersebut menggunakan dana BPO," urainya.
Selain itu Jamper mendesak Kejati Kaltim memanggil dan memeriksa kepala dan wakil kepala daerah Provinsi Kaltim yang menjabat pada periode tersebut.
Sementara itu, aksi yang berjalan tertib tersebut langsung disambut oleh Erwin, Kasi C Bidang Intel Kejati Kaltim.
Erwin yang mewakili kepala Kejati Kaltim mengatakan tuntutan yang disampaikan oleh Jamper akan segera disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Bukti-bukti yang diserahkan akan ditelaah lebih dalam .
"Selanjutnya kita akan menunggu petunjuk dari pimpinan seperti apa perintahnya nanti terhadap aspirasi yang disampaikan," ujarnya menjawab tuntutan massa aksi.
Namun terkait batas waktu, Erwin tidak ingin ada intervensi atau pembatasan, lantaran kondisi Covid-19 yang saat ini tengan memasuki tingkat penularan yang cukup tinggi.
"Tolong juga kami jangan dibatasi waktu terkait apa yang disampaikan. Karena dengan kondisi sekarang kalau kita panggil orang bukan orang yang ngerik kita malah yang ngerik. Tapi insha Allah kita akan laporkan langsung ini kepimpinan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)