Arahan tersebut tertuang dalam notulensi pertemuan, yang nantinya akan disampaikan pada kesepakatan KUA PPAS, Senin pekan depan (30/11/2020).
"Kami bertemu kemarin sore (Kamis), ada notulensi yang ditandatangani oleh Pak Dirjen," jelasnya.
Terkait berkas dokumen kelengkapan rencana proyek yang masih berproses, Sabani menekankan bahwa hal tersebut bukan syarat pengusulan MYC.
Sehingga dokumen yang masih berproses bukan alasan menolak usulan program masuk ke APBD.
"Kelengkapan dokumen tidak ada disyaratkan," tegasnya.
Diketahui, total anggaran yang diusulkan Pemprov Kaltim untuk dua proyek MYC tersebut senilai Rp 494,99 miliar.
Kedua proyek tahun jamak itu ditarget rampung dalam skema tiga tahun anggaran. Dimulai pada 2021, dan berakhir pada 2023 mendatang. (tim redaksi Diksi)