Dana BOS Paser Boleh Diperuntukkan untuk Beli Pulsa Siswa

DIKSI.CO, TANAPASER – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Kabupaten Paser Murhariyanto mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa diperuntukkan membeli pulsa bagi siswa guna mendukung pembelajaran daring (online). 

“Dana BOS boleh dipakai untuk pembelian pulsa selama  pembelajaran online ini  berlangsung,” kata  Kepala Disdikbud Kabupaten Paser Murharianto, Kamis (13/8/2020).

Pembelajaran daring merupakan metode pembelajaran yang digunakan di tengah pandemi Covid-19.

Sekolah-sekolah tidak bisa menerapkan pembelajaran tatap muka karena masih didapati penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. 

Diketahui, bahwa pada tahun 2020 ini Kabupaten Paser mendapat alokasi dana BOS sebesar Rp37 Miliar.

Dana ini diperuntukkan belanja pegawai dan biaya operasional sekolah.

Dana BOS di setiap daerah sudah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan.

“Yang menentukan  Kemendikbud sesuai jumlah siswa berdasarkan data pokok Pendidikan atau dapodik masing-masing sekolah,” kata Murhariyanto.

Murhariyanto menekankan, pemberian paket pulsa ini hanya diperuntukkan guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pelajar.

“Pemberian pulsa hanya diperuntukkan pelajar  yang  tidak mampu dan guru  yang bukan PNS,’’ ujar  Murharianto. (advertorial) 

 

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button