DIKSI.CO, TANAPASER - Dampak dari diberlakukannya pembatasan aktivitas di luar rumah akibat virus corona atau COVID-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser telah mengalokasikan anggaran total Rp.25 Miliar untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi warga yang terdampak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya mengatakan setiap Kepala Keluarga (KK) nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan.
“Sekitar Rp.600 ribu bantuan dari APBD Kabupaten Paser akan disalurkan keapda warga yang terkena dampak COVID-19,” kata Katsul usai menggelar rapat dengan Wakil Bupati dan Forkopimda, Senin 13 April 2020.
Selain bantuan tersebut, warga yang terkena dampak juga akan mendapat bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp200 ribu.
“Dari pusat itu informasinya Rp200 ribu,” ujar Katsul.
Katsul menambahkan, penerima bantuan terdampak COVID-19 ini di luar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako dari pemerintah pusat.
Saat ini Pemkab Paser kata Katsul sedang mendata penerima bantuan tersebut.
Oleh karena itu lanjut ia, Pemkab Paser akan mempercepat proses penggeseran anggaran di APBD Kabupaten Paser.
“Penggeseran anggaran selain untuk bantuan, juka untuk penanganan COVID-19 di Kesehatan dan RSUD,” ujar Katsul. (advertorial)