Dalami Laporan Cek Kosong Hasanuddin Masud dan Istri, Polisi Siapkan Tim Ahli
DIKSI.CO, SAMARINDA – Berkas pelaporan cek kosong Irma Suryani terhadap Hasanuddin Masud dan istri, Nurfadiah terus didalami polisi. Kendati terbilang lamban, namun polisi pasalnya tak ingin terburu-buru menyikapi dugaan penipuan uang senilai Rp2,7 miliar yang dilakukan Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini.
Prinsip praduga tak bersalah menjadi asas utama yang dikedepankan Korps Bhayangkara. Diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda melalui Kanit PPA, Iptu Teguh Wibowo saat ini jajarannya masih berfokus melakukan pemanggilan saksi.
"Masih pemanggilan-pemanggilan. Yang jelas untuk mengumpulkan keterangan," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/8/2021).
Sejak kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan pada awal Agustus kemarin, sedikitnya aparat penegak hukum telah memeriksa keterangan tiga orang saksi.
"Kalau sampai saat ini saksi baru ada tiga dari pihak pelapor yang sudah kami mintai keterangannya," imbuhnya.
Guna mengusut benang merah cek kosong ini, pasalnya pihak kepolisian tak hanya sekedar memeriksa keterangan saksi. Namun pendalaman alat bukti, berupa cek kosong yang telah diserahkan kuada hukum Irma pada Senin (16/8/2021) kemarin juga akan dilakukan.
"Sangat dimungkinkan, ke depan akan kami cek (alat bukti cek kosong) ke para ahli," tegas polisi berpangkat balok dua ini.
Sementara terkait jadwal pemeriksaan terlapor, yakni Hasanuddin Masud beserta istri akan dilaksanakan pada Selasa 24 Agustus pekan depan.
"Agendanya kan itu (pemanggilan terlapor) direncanakan minggu depan. Yang jelas minggu ini masih penyidikan, dan minggu depan lanjutan pemanggilan," tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, pelapor Irma Suryani diwakili kuasa hukumnya, pada Senin (16/8/2021) kemarin menyambangi Mapolresta Samarinda guna mempertanyakan perkembangan penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian.
Seperti diketahui, Hasanuddin Masud dan Istrinya sebelumnya telah dipanggil untuk dimintai keterangannya, namun tak dapat hadir dengan alasan sakit.
Penyidik berencana bakal melayangkan panggilan kedua dalam waktu dekat, setelah panggilan pertama tak dipenuhi. Pada kesempatan yang sama itu, kuasa hukum Irma pasalnya juga menyerahkan sejumlah alat bukti.
Yakni cek kosong asli, bukti setoran tiga lembar dan penolakan pencairan uang dari bank. Setelah menerima alat bukti tersebut, polisi bakal melihat pembuktian dan fakta terlebih dahulu dan belum menyimpulkan permasalahan dan kronologinya.
Sebagai informasi, dikonfirmasi media melalui pesan singkat whatsapp, Hasanuddin Mas'ud pada tanggal 11 Agustus lalu membantah adanya dugaan penipuan cek kosong tersebut.
"Itu tidak benar, saya dizholimi," ujar Hasan sapaannya.
Bahkan dirinya hemat berkomentar karena tak ingin suasana menjadi panas.
"Calming Down aja dulu," tuturnya.
Setelah status naik ke penyidikan, media ini mencoba memgkonfirmasi kembali hingga Selasa (17/8/2021). Namun upaya mengkonfirmasi belum dapat dilakukan.
Bahkan media ini berusaha menyambangi kediamannya di Perum Pondok Alam Indah (PAI), Jalan AW Syahranie, Samarinda beberapa hari lalu.
Menurut penuturan penjaga rumah, Hasanuddin Mas'ud sedang urusan ke luar kota (Jakarta, red) selama dua minggu. Sementara istrinya, NF sedang ke Bontang bersama anaknya, kemungkinan sedang liburan.
Sementara itu diwartakan sebelumnya, PH Hasan dan NF, Saud Purba mengatakan kliennya tetap kooperatif dengan penyidik untuk diperiksa. Kendati disebutnya pemanggilan pertama tidak bisa ditunaikan lantaran kliennya sedang sakit dan meminta untuk ditunda.
Sedangkan Irma Suryani selaku pelapor didampingi penasihat hukumnya, Jumintar Napitupulu mengatakan.
Laporannya kepada polisi sudah setahun lebih mengendap. Dan saat ini dirinya bersyukur proses dugaan penipuan cek kosong berlanjut. Dirinya berharap, uang senilai Rp 2,7 miliar dikembalikan. Sedangkan proses hukum yang sedang berjalan ini adalah jalan terakhir yang dilakukan untuk mendapat keadilan.
"Saya tidak peduli dengan politik, saya hanya ingin uang saya kembali," tuturnya, Kamis (12/8/2021) lalu.
Dirinya merasa ditipu terlapor lantaran cek yang dijanjikan untuk pelunasan hutangnya pada tahun 2017 tidak bisa dicairkan, dibuktikan dengan penolakan pihak Bank.
Sementara itu kuasa hukum Irma, Jumintar Napitupulu mengatakan, dirinya telah menyerahkan alat bukti kepada polisi yakni, cek kosong, lembar setoran dan penolakan dari Bank Mega, Senin kemarin.
"Kami sudah menerima surat penyitaan barang bukti dari polisi, kami berharap proses hukum ini segera tuntas dan klien kami medapat keadilan," jelasnya. (tim redaksi Diksi)