Setelah mengetahui keberadaan AI, personel Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan menciduk AI di rumahnya di Gang Timor, Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah pada 20 Februari 2024.
"Hasil pengakuan AI, memang dia yang mencuri handphone tersebut. Setelah itu AI menjual handphone seharga Rp 500 ribu kepada temannya. Dengan alibi AI ini memang membutuhkan uang," jelasnya.
Dirincikan, kasus pencurian AI bermula saat dia sedang menghampiri rekannya di sekitar rumah korban dengan menggunakan sepeda motor. Melihat kondisi pintu rumah korban terbuka, AI langsung masuk ke rumah korban dan mengambil ponsel korban di samping tempat tidur.
Kepada polisi, AI juga mengaku nekat kembali berulah karena terhimpit persoalan ekonomi. Yang mana anak AI di kampung sedang mengalami sakit, dan membutuhkan biaya untuk berobat.
"Sekarang sudah kami amankan dan sedang diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (tim redaksi)