Hasilnya dari keterangan saksi, dan rekaman CCTV yang didapat petugas, pelaku diketahui adalah DM.
Saat diamankan, DM mengaku kalau dirinya beraksi dengan cara berjalan di kawasan pasar malam. Saat mendapat target motor yang tidak terkunci stang, DM langsung melancarkan aksi pencuriannya.
“Begitu dapat sasaran, pelaku kemudian mendorong motor ke tempat yang sepi dan aman. Setelah beberapa waktu baru kunci dibobol menggunakan alat perkakas,” tambahnya.
Belum motor diuangkan, pelaku lebih dulu diamankan petugas. Bahkan dalam pemeriksaan, DM terbukti merupakan seorang residivis yang mana akan menambah berat masa hukumannya saat ini.
"Atas perbuatan pelaku yang juga residivis itu akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (tim redaksi)