Sementara sektor yang paling banyak terdampak pada wabah Covid-19 ini, adalah sektor industri dan jasa.
Nantinya, para pekerja yang terkena PHK, akan dilakukan verifikasi oleh Disnakertrans Kaltim untuk mendapatkan kartu prakerja.
Datuk menyebut, Kaltim mendapat kuota kartu prakerja dari Kementerian Tenaga Kerja RI, kurang lebih 84 ribu dalam waktu dekat.
Pekerja terkena PHK akibat dampak Covid-19 akan diprioritaskan terlebih dulu. Setelah itu tenaga kerja yang ter PHK dengan alasan lain dari perusahaan bersangkutan.
“Disnakertrans Kaltim mengimbau perusahaan melalui surat edaran yang dikirimkan untuk meningkatkan tim pembina keselamatan kerja untuk meningkatkan perannya dimasing-masing perusahaan dan menyampaikan laporan update, kalau ada diantara pekerja terpapar Covid-19. Kita belum menerima informasi ada karyawan yang terpapar Covid-19,” jelasnya.
Untuk pekerja yang ter PHK maupun dirumahkan akan ditentukan oleh kementerian guna mendapatkan konpensasi kartu prakerja.
Sementara Disnakertrans Kaltim hanya memverifikasi data, setelah itu data dilaporkan lengkap by nameb by address. Data yang dikirim berupa nama karyawan, nomor kontak, NIK, email, dan pekerjaan. (tim redaksi Diksi)