Sabtu, 23 November 2024

Cerita Lengkap Wanita Potong 4 Jari Tangan untuk Dapatkan Asuransi, Ternyata Ketahuan Polisi

Koresponden:
diksi redaksi
Sabtu, 16 Mei 2020 6:52

Kapolda Sumut saat mewawancarai tersangka/ Tribun Medan

DIKSI.CO - Fakta dan kronologi lengkap kasus laporan palsu Erdina Sihombing yang mengaku korban begal jalanan. Ia nekat  potong empat jari melukai diri sendiri karena terlilit utang untuk mendapatkan asuransi.

Polda Sumatera Utara akhirnya berhasil mengungkap kasus pembegalan yang dilaporkan Erdina Boru Sihombing.

Pengungkapan kasus ini setelah Polda Sumut melakukan penyelidikan lebih mendalam selama sepekan hingga, Jumat (15/5/2020).

Sebelumnya kasus ini viral di media sosial  tentang jambret sadis tebas jari korban di Jalan AR Hakim, Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara, pekan lalu.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin memberikan keterangan terkait kasus cerita jambret rekayasa dengan tersangka Erdina Boru Sihombing saat gelar kasus di Mapolda Sumut, Medan, Jumat (15/5/2020). Polda Sumut berhasil mengungkap cerita jambret sadis tebas jari yang ternyata rekayasa tersangka Erdina Boru Sihombing.

Setelah petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sejumlah alat-alat bukti baik dari rekaman CCTV maupun saksi-saksi, ternyata tidak ditemukan peristiwa jambret di lokasi tersebut.

Fakta-fakta penyelidikan polisi juga tak sesuai dengan keterangan korban.

Dari hasil penyelidikan ini, polisi akhirnya menemukan adanya rekayasa kasus yang dilaporkan oleh Erdina Sihombing.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin memimpin langsung pengungkapan kasus ini.

Mantan Asops Kapolri ini mengatakan, ada kasus menarik yang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut tentang kejadian tanggal 1 Mei 2020, di mana adanya laporan peristiwa begal atau perampokan bersenjata tajam.

Bahwa Erdina Boru Sihombing (54) mengaku sebagai korban begal melaporkan ke polisi, kalau empat jarinya putus karena dibacok penjambret.

Warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu II, Kecamatan Medan Denai itu juga melaporkan, selain jari tangannya putus juga kehilangan tas berisi uang Rp 4 juta serta  ponsel yang berhasil diambil para pelaku.

Setelah tim dari Polda Sumut melakukan investigasi, ternyata keterangan dari Erdina Boru Sihombing tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

"Tim bekerja keras dengan mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan. Namun tidak sesuai dengan kenyataan," ujar mantan Kadiv Propam Polri itu, yang didampingi Dirkrimum Kombes Irwan Anwar.

Semua perangkat IT dan kamera CCTV digunakan untuk mengungkap kebenaran kasus yang dilaporkan Erdina Sihombing itu.

Mantan Kapolda Papua itu menegaskan, penyidik kepolisian tidak mudah tertipu dengan cerita Erdina.

Penyidik melakukan berbagai investigasi untuk menyesuaikan fakta-fakta yang terjadi.

Kini, Erdina Sihombing telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laporan palsu.

Ia juga rela memotong jarinya sendiri untuk meyakinkan petugas sebagai korban begal.

Apa mau dikata, 4 jari tangan benar-benar putus. Tapi cerita yang direkayasanya pun berhasil diungkap polisi.

Tebas jarinya sendiri karena terlilit utang dan berharap dapat asuransi

Kapolda Martuani mengungkapkan, motif Erdina membuat cerita rekayasa jambret sadis karena terlilit utang.

Selain itu, ia pun mencoba mendapatkan keuntungan dari asuransi dengan menebas sendiri jari tangannya.

"Jadi tersangka ini terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba," katanya.

Menurut informasi yang didapat, Erdina melakukan aksi tebas jari tersebut dalam keadaan sadar.

"Pelaku menebas jarinya dan memasukkannya ke dalam plastik.

Lalu ia membuangnya ke parit.

Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan untuk mencari jari-jari tersebut, karena anggota tubuh itu harus dikuburkan," kata Kapolda Sumut.

Masih dikatakan Kapolda Sumut, bahwa pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau.

"Ia menggunakan pisau potong daging. Sementara dua rekannya yang kita hadirkan ini masih berstatus sebagai saksi," jelasnya.

"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan.

Semua tindakan investigasi itu dimulai dari tempat kejadian perkara.

Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu Erdina Boru Sihombing tidak sesuai dengan kenyataan," kata Kapolda, Jumat (15/5/2020).

"Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahuilah bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.

Dan itu adalah rekayasa dari korban sendiri.

Dan hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa Erdina Boru Sihombing resmi menjadi tersangka," lanjutnya.

Irjen Martuani Sormin menegaskan, penyidik kepolisian tidak mudah tertipu dengan cerita Erdina.

Penyidik melakukan berbagai investigasi untuk menyesuaikan fakta-fakta yang terjadi.

"Saya sampaikan. Dalam kasus ini dapat disimpulkan bahwa penyidik kami tidak mudah tertipu," pungkasnya.

Martuani menuturkan, untuk itu Erdina Sihombing dipersangkakan dengan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atas laporan palsu yang dibuatnya.

Saat ini, terhadapnya juga sudah dilakukan penahanan. 

Sebelumnya viral di media sosial

Perlu diketahui, kabar Erdina Boru Sihombing dibegal sempat menghebohkan masyarakat Kota Medan.

Pasalnya, beredar video viral bahwa Erdina menjadi korban kesadisan bandit jalanan.

Peristiwa jambret sadis yang sempat viral di medsos itu disebut-sebut terjadi di sekitar persimpangan Jalan Wahidin, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung pada Jumat (1/5/2020) sekira pukul 05.00 WIB.

Korbannya disebut Erdina Boru Sihombing (54), warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu, Kecamatan Medan Area, yang merupakan pedagang cabai.

Akibat peristiwa itu korban mengalami luka-luka. Jari tangan kirinya putus ditebas pelaku.

Tidak hanya itu, korban juga melaporkan mengalami kerugian materi Rp 4 juta dan kehilangan ponselnya.

Pelaku disebut-sebut berjumlah dua orang, yang berboncengan sepeda motor.

Berdasarkan kronologi yang beredar, peristiwa ini bermula ketika korban keluar dari rumahnya hendak menuju ke Pasar MMTC Jalan Pancing untuk berjualan cabai sekira pukul 04.00 WIB.

Saat itu, Erdina menumpangi becak bermotor dari depan gang kediamannya.

Ketika melewati simpang traffict light Jalan AR Hakim/Jalan Wahidin, tiba-tiba tas korban ditarik.

Saat itu, korban berusaha mempertahankan tasnya.

Disebut juga bahwa pelaku nekat menebas jari korban yang saat itu berupaya mempertahankan tasnya.

Pelaku dilaporkan berhasil meraih tas korban dan kemudian kabur.

Humas RS Murni Teguh, Winda mengatakan bahwa korban harus dioperasi akibat luka di jarinya tersebut.

"Pukul 10.00 WIB, pasien sudah dilakukan operasi oleh dokter orthopedi. Yang dilakukan operasi cyto," ujarnya.

Pasca-kejadian yang dialami wanita paruh baya tersebut, pihak kepolisian langsung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Maruba Manurung, anak dari Erdina Boru Sihombing, mengatakan biasanya korban pergi belanja ke MMTC ditemani oleh dirinya.

"Mama biasanya pergi sama kami. Cuma tadi pagi perginya sendiri kami pun enggak dibanguni. Mama memang bawa uang banyak untuk belanja. Mama belanja untuk dijual kembali. Jadi banyak barangnya yang mau dibeli. Mama tiap hari belanja," pungkas Maruba Manurung.

Karena kabar sadis yang dialami Erdina Sihombing ini melebar luas, sejumlah warga pun memberikan bantuan dana langsung ke rumahnya. (*) 

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Fakta-fakta dan Kronologi Erdina Sihombing (54) Nekat Memotong Jarinya Demi Mendapatkan Asuransi, https://medan.tribunnews.com/2020/05/16/fakta-fakta-dan-kronologi-erdina-sihombing-54-rela-memotong-jarinya-demi-mendapatkan-asuransi?page=all.

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews