Jumat, 3 Mei 2024

Celaka 2 Kali, Pria di Samarinda Kena Tipu hingga Didakwa 1,6 Tahun Kurungan Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 13 Januari 2021 9:3

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali menggelar perkara tindak pidana umum yang mendapatkan dakwaan penjara 1,6 tahun penjara/Diksi.co

Namun belakangan, mobil milik Ekawati yang telah disewakan Jaya kepada Slamet Riyadi tak kunjung dikembalikan. Hingga masa waktu sewa pun habis. Di sisi lain, Ekawati sudah menghubungi Jaya dan meminta agar mobil segera dikembalikan. 

Jaya yang tak bisa mengembalikan mobil tepat waktu lantaran masih dibawa oleh Slamet Riyadi, akhirnya terpaksa kembali membayar uang sewa mobil kepada Ekawati. Dengan perpanjangan waktu sewa selama lima hari ke depan.

Di tempat terpisah, Slamet Riyadi memiliki niat jahat. Dia mendatangi rekannya yang bernama Ucok di bilangan Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang. Di sana mereka berencana untuk menggadaikan mobil tersebut.

Ide menggadaikan mobil itu muncul dari Ucok. Akhirnya mobil itu diserahkan Slamet Riyadi kepada pria yang masih menjadi buronan polisi tersebut. Singkatnya, Ucok pun berhasil menggadaikan mobil kepada kenalannya bernama Dharma Hendra.

Mobil tersebut digadaikan Ucok dengan harga Rp40 juta. Ucok beralasan, mobil digadaikan karena sedang memerlukan uang pengobatan untuk kakaknya. Karena niat ingin membantu temannya, Dharma Hendra akhirnya bersedia untuk meminjamkan uang  itu, dengan catatan mobil milik Ekawati sebagai jaminannya. Uang hasil gadai mobil itu kemudian Ucok bagi dua dengan Slamet Riyadi.

Kembali lagi ke Jaya, seiring berjalannya waktu, mobil milik Ekawati yang dia sewakan kepada Slamet Riyadi tak juga dikembalikan. Terlebih, kini kenalannya itu sudah tak bisa dihubungi. Ekawati si pemilik mobil sudah kedua kalinya meminta agar kendaraan roda empatnya itu dikembalikan, karena waktu sewa telah habis.

Mau tak mau, Jaya kembali memperpanjang waktu lagi waktu sewa mobil kepada Ekawati. Sehingga yang tadinya mau cari untung, Jaya malah buntung. Pasalnya uang sewa yang diterima dari Slamet Riyadi sudah habis. Seluruhnya telah digunakan untuk biaya perpanjangan waktu sewa mobil kepada Ekawati.

Terhitung sudah 23 hari, Jaya menyewa mobil. Rasa curiga sebenarnya sudah ada di benak Ekawati. Kalau mobilnya tak kunjung kembali karena telah disalahgunakan oleh pelanggannya. Namun ia enggan dahulu berpikiran buruk, karena merasa cukup kenal dengan Jaya. 

Hingga akhirnya, tenggat waktu sewa mobil sudah habis. Ekawati kembali menghubungi Jaya. Namun karena Jaya tak memiliki uang lagi, ditambah mobil tak kunjung dikembalikan Slamet Riyadi. Jaya yang tak bisa mengembalikan mobil akhirnya memberanikan diri untuk menyampaikan permasalahannya tersebut kepada Ekawati.

Ekawati naik pitam karena telah mengetahui  mobilnya tersebut telah disewakan Jaya kepada orang lain tanpa sepengetahuannya. Akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Samarinda. Singkat cerita, karena telah memperniagakan mobil yang bukan kepemilikannya, Jaya pun digelandang dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews