Jumat, 10 Mei 2024

Cek Keaslian Data Pendukung Calon Perseorangan, Bawaslu Samarinda Temukan Adanya Dukungan Palsu

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 8 Juli 2020 10:34

Imam Sutanto, Komisioner Bawaslu Samarinda saat ditemui di Kantor Bawaslu Samarinda, Rabu (8/7/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Memasuki tahapan verifikasi faktual Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda akan memastikan kembali keaslian data pendukung bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda sesuai fakta lapangan.

Disampaikan Komisioner Bawaslu yang juga menjabat sebagai Divisi Penyelesaian Sengketa, Imam Sutanto, ditemukan informasi awal adanya keberatan warga terhadap nama yang tercantum di daftar dukungan Bapaslon jalur perseorangan.

"Daftar dukungan versi KPU itu adalah formulir B11-KWK. Selanjutnya atas informasi awal itulah kemudian kita telusuri bahwa ternyata nama-nama itu menyatakan tidak pernah memberikan KTP, tidak pernah memberikan tanda tangan di formulir dukungan B1-KWK," jelas Imam sapaanya, Rabu (8/7/2020)

Imam mengatakan, ada pelanggaran hukum yang terjadi. Peristiwa hukum tersebut akan menjadi penilaian Bawaslu untuk melakukan pendalaman kasus pencatutan nama daftar pendukung.

"Ternyata ada dukungan yang diingkari. Dia gak pernah bertanda tangan dan tidak pernah memberi KTP. Lantas KTP dan tanda tangan itu darimana ?," ujar Imam.

Hal ini menurut Undang-Undang (UU) pemilihan diatur di pasal 185 A ketentuan pidana yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur, terancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

"Pasal inilah yang kita duga dilanggar oleh unsur setiap orang ini. Unsur setiap orang ini masih akan kita urai lagi nanti apakah dia LO tim pendukung atau justru dari Bapaslon," kata Imam.

Imam membeberkan, sedikitnya ada 14 orang yang akan menjadi sample Bawaslu. 14 orang tersebut tersebar di 2 pasang calon Zairin-Sarwono dan Parawansa-Markus Tallo.

"Bawaslu sebenarnya banyak mendapat laporan itu. Tapi kita akan ambil sampling sedikitnya ada 14 orang yang kita jadikan informasi awal," ungkap Imam.

Saat ini informasi awal itu sudah sampai tahapan pleno.

Sesuai regulasi Bawaslu status ini kemudian menjadi temuan. 

"Setelah status temuan kemudian itu nanti akan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) nanti kita akan banyak mendengar dari pertimbangan hukum dari penyidik, kepolisian, kejaksaan, termasuk kami yang menemukan," terangnya.

"Yang terakhir, kita akan meminta informasi tambahan, kita juga akan terus mengumpulkan bahan keterangan kepada LO, kepada PPS, kepada KPU, kepada verifikator," tambahnya.

Imam berharap, selain temuan yang ditemukan oleh Bawaslu, masyarakat juga dapat melapor jika melihat atau menemukan kecurangan dalam proses verifikasi faktual di lapangan.

"Misalnya dari 14 orang itu masih ada yang keberatan bisa melapor ke Bawaslu, bisa juga melaporkan kamar hukum lain berupa delik aduan pidana umum. Bisa unsur 263 KUHP, bisa melapor ke kepolisian. Masyarakat jangan pernah takut menilai perkara ini," tutupnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews