Selasa, 26 November 2024

Cegah Penyakit Gagal Ginjal Misterius, Komisi IV Samarinda Imbau Apotek Tak Jual Obat Sirup yang Sudah Dilarang

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 21 Oktober 2022 10:57

Ilustrasi obat sirop yang dilarang dijual oleh BPOM dan Kementerian pusat untuk mencegah sebaran kasus penyakit gagal ginjal akut misterius, khususnya di Samarinda, Kalimantan Timur. (IST)

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Penetapan obat sirup yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Kasus ini pun menjadi atensi serius Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Dalam surat tersebut, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diminta tak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirop. Termasuk apotek-apotek yang tak diperkenankan menjual bebas obat sirop untuk sementara ini.

“Oleh sebab itu kami mengimbau agar seluruh apotek yang ada di Samarinda mengikuti aturan yang sudah ada, dan tentunya tidak lagi menjual obat yang sudah tidak diperbolehkan itu,” tandasnya. (Advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews