Sabtu, 23 November 2024

Cegah Kerumunan di Tengah Pandemi Covid-19, Satlantas Polresta Samarinda Luncurkan Pelayanan SIM Via Daring

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 2 Juni 2020 14:43

E-SIM Samarinda/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Seiring dengan pengambilan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tentang pemberlakuan relaksasi wabah pandemi virus corona, sejumlah fasilitas pelayanan umum kembali dibuka sejak, Selasa (2/6/2020) pagi tadi.

Seperti pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kembali diresmikan jajaran Satlantas Polresta Samarinda. Akan tetapi, pada pelaksanaannya kali ini sedikit berbeda dari sebelumnya.

Dengan inisiatif sendiri, Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso mengutarakan ide kreatifnya untuk pemberlakuan pelayanan SIM dengan sistem aplikasi online yang bisa diunduh melalui playstore pada ponsel android, dengan tujuan pencarian E-SIM SAMARINDA.

"Aplikasi yang dibuat ini dicetuskan dari ide kasat dan saya menindaklanjutinya," kata Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas, Polresta Samarinda, Iptu Purwo Asmadi melalui teleponnya, malam tadi.

"Maka dari itu, seumpanya belum sempurna mohon di maafkan. Tapi kami terus melakukan perbaikan dan semoga bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," sambungnya.

Lanjut Purwo, tujuan diambilnya langkah pelayanan online ini semata-mata untuk mengurangi penumpukan massa yang biasa kerap terjadi. Hal tersebut bertalian dengan anjuran protokol kesehatan selama wabah pandemi Covid-19, yakni physical distancing.

Rincian pelayanan online ini, sambungnya, mula-mula masyarakat dipersilahkan mendownload terlebih dulu aplikasi yang dianjurkan. Setelahnya, pada tampilan awal pengguna akan disajikan empat pilihan menu permohonan perpanjangan SIM sesuai dengan pilihan tempat terdekat.

Untuk perpanjangan SIM A dan C masyarakat bisa memilih. Polisi membuka pelayanan SIM keliling di mal Samarinda Square, Taman Samarendah, mal pelayanan di eks kantor Disnaker Samarinda lantai dua, Jalan Basuki Rahmat dan di Polresta Samarinda.

"Jadi masyarakat tinggal memilih yang terdekat dari rumah mereka. Untuk gerai mal pelayanan dan SIM keliling kami hanya memberi kuota 35-40 peserta. Sedangkan di Polres sendir kami memberikan kuota 150," bebernya.

Sedangkan untuk pelayanan peningkatan golongan SIM dan pembaharuan, hal tersebut hanya difokuskan ke Polresta Samarinda. Setelah memilih lokasi yang diinginkan, selanjutnya pemohon akan dihadapkan dengan menu pengisian identitas, alamat dan nomor SIM yang akan diperpanjang.

"Peningkatan golongan juga dengan mengisi nomor SIM. Kalau pengisian nomor KTP diberlakukan untuk membuat permohonan SIM baru," imbuhnya.

Selanjutnya, pemohon via daring alias online akan disuguhkan dengan pemilihan tanggal untuk mendatangi tempat pelayanan SIM.

"Contoh, seperti besok tanggal 3 (Juni), karena kuota harian cuman 150 pendaftar masyarakat pasti bingung. Maka masyarakat bisa memilih tanggal. Tapi ingat harus disesuaikan dengan tanggal kadaluarsanya, jangan sampai terlalu mepet. Jangan sampai besok mati, baru isinya hari ini," jelasnya.

Dengan artian, pemohon bisa dengan leluasa memilih tanggal kapan ia akan melakukan permohonan dan mendatangi pusat pelayanan SIM.

"Tapi kaitannya dengan itu, kami tidak menutup kalau ada yang datang tapi tidak melalui online tetap kami layani," terangnya.

Jika tanggal sudah terpilih, sisanya pemohon tinggal menekan tombol enter dan sistem akan menampilkan nomor antrian pelayanan. Setelahnya, para pemohon disegerakan menuju tempat pelayanan pilihan mereka. Khusus untuk di Polresta Samarinda, pemohon mula-mula akan ditujukan ke bagian informasi sim yang terletak dibagian depan halaman kantor polisi.

Dengan menunjukkan nomor antrian, maka pemohon akan diminta untum melengkapi persyaratan sesuai dengan kebutuhannya. Jika sudah, selanjutnya pemohon akan berikan map dan kode antrian selanjutnya di ruang pendaftaran. Di sini, pemohon akan diminta melakukan pembayaran terlebih dulu pada tempat perbankan yang telah disediakan. Setelah membayar sesuai kebutuhan, kemudian pemohon akan diminta mengisi sebuah formulir sebagai persyaratannya.

"Setelah isi formulir, kemudian dilanjutkan ke gedung Satpas untuk registrasi permohonan. Karena ini masih masa pandemi maka pelayanan kami bagi menjadi tiga sekat ruang," sambungnya.

Akan tetapi, sebelum memasuki gedung Satpas, pemohon akan terlebih dulu masuk ke dalam bilik antiseptik. Saat memasuki gedung, selanjutnya pemohon akan dicek terlebih dulu suhu tubuhnya, dianjurkan mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan dan wajib menggunakan masker

"Sebelum registrasi di sini akan diberi nomor lagi untuk antri. Karena di dalam ruang registrasi kami batasi sekitar 7-8 orang sisanya di ruang tunggu," ucapnya.

Selain itu, Purwo juga menjelaskan kalau setiap pemohon selalu diberikan ulang nomor antrian, karena nomor yang didapat melalui aplikasi tak melulu harus diikuti.

Lantaran peraturan yang diterapkan ini sangat fleksibel dan kembali ketujuan utamanya, hanya untuk melakukan pembatasan agar tidak terjadi penumpukan massa berlebih di tengah pandemi.

"Tapi masyarakat yang datang tapi tidak daftar juga tetap kita terima juga. Karena servernya sendiri itu biasa penuh dan mau tidak mau kita juga harus menerima untuk memberikan pelayanan maksimal," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews