Catatan Akhir Tahun LBH Samarinda 2025 Ungkap Kemunduran Demokrasi dan HAM di Kaltim

DIKSI.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mengungkap sejumlah temuan serius terkait kondisi demokrasi, penegakan hukum, dan hak asasi manusia (HAM) di Kalimantan Timur sepanjang 2025. Temuan itu dalam rangkuman dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 bertajuk “Indonesia Gelap; Bencana dan Kekerasan Terorganisir oleh Negara”.
Melalui laporan tersebut, LBH Samarinda menilai praktik penyelenggaraan negara semakin menjauh dari prinsip konstitusi, supremasi sipil, dan demokrasi, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Catahu 2025 Jadi Refleksi Kerja Advokasi LBH Samarinda
Anggota LBH Samarinda, Irvan Ghazi, menyampaikan Catahu 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban lembaganya kepada publik atas kerja-kerja bantuan hukum dan advokasi yang berjalan selama satu tahun terakhir.
“Sebagai lembaga publik, LBH Samarinda punya tanggung jawab moral untuk menyampaikan kepada masyarakat apa saja yang kami kerjakan selama satu tahun terakhir. Catatan ini juga menjadi refleksi atas berbagai peristiwa dan kasus yang kami dampingi di Kalimantan Timur,” ujar Irvan dalam konferensi pers, Jumat (30/1/2026).
Pemerintahan Dapat Penilaian Otoritarian dan Menjauh dari Konstitusi
LBH Samarinda secara tegas membingkai satu tahun pemerintahan nasional di bawah kepemimpinan Prabowo–Gibran sebagai pemerintahan yang berkarakter militeristik dan otoritarian.
“Kami melihat negara berjalan tanpa pijakan kuat pada konstitusi, prinsip negara hukum, HAM, dan supremasi sipil. Berbagai kebijakan dan peristiwa justru memperlihatkan arah yang membahayakan demokrasi dan keselamatan warga,” tegas Irvan.
Revisi KUHAP Dapat Sorotan Cederai Partisipasi Publik
Salah satu indikator kemunduran demokrasi yang disoroti adalah proses pembentukan regulasi, khususnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan pada 18 November 2025.
“Dalam revisi KUHAP, ada sekitar 1.676 daftar isian masalah yang dibahas hanya dalam waktu dua hari. Ini jelas mencederai prinsip partisipasi publik dan kualitas legislasi,” kata Irvan.
Proyek PSN Picu Pelanggaran HAM Sistematis
LBH Samarinda juga menyoroti proyek-proyek ambisius pemerintah, mulai dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui dana publik Danantara.
“Proyek-proyek ini dijalankan tanpa partisipasi bermakna dan justru melahirkan pelanggaran HAM yang sistematis, terutama di wilayah-wilayah yang menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam,” ujarnya.
Represi Aparat dan Kriminalisasi Warga Meningkat
Catahu 2025 mencatat pembungkaman kebebasan berekspresi dan kriminalisasi warga dalam skala besar. LBH Samarinda menyebut kondisi tersebut sebagai yang terburuk sejak Reformasi.
“Puncaknya terjadi pada Agustus–September 2025. Dalam aksi penolakan kebijakan pemerintah, tercatat 3.337 orang ditangkap, 1.042 mengalami luka-luka, 10 orang meninggal dunia, dan 960 orang ditetapkan sebagai tersangka. Ini angka yang sangat mengkhawatirkan,” ungkap Irvan, mengutip data LBH-YLBHI.
Konflik Lahan Dominasi Aduan HAM di Kalimantan Timur
Di tingkat daerah, LBH Samarinda mencatat pelanggaran HAM di Kalimantan Timur masih dominan konflik agraria. Komnas HAM menerima 1.100 aduan pada semester pertama 2025, termasuk 114 kasus yang berkaitan dengan PSN. Sementara Kanwil Kementerian HAM Kaltim mencatat 18 laporan dugaan pelanggaran HAM sepanjang Januari–September 2025.
“Kami melihat masyarakat adat dan lokal di Kalimantan Timur terus menjadi korban. Tanah mereka dirampas atas nama investasi dan pembangunan nasional,” tegas Irvan.
Ia menambahkan perampasan ruang hidup berdampak langsung pada hilangnya sumber penghidupan warga.
LBH Samarinda Tangani 27 Permohonan Bantuan Hukum
Dalam aspek layanan hukum, LBH Samarinda menerima 27 permohonan bantuan hukum sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, enam kasus mendapat pendampingan secara penuh karena memiliki dampak struktural.
“Ini kebijakan internal kami. LBH Samarinda fokus menangani kasus-kasus struktural yang dampaknya banyak orang rasakan,” jelas Irvan.
Dua kasus tuntas mendapat penanganan, yakni sengketa informasi AMDAL Kalimantan Utara di PTUN Samarinda dan penggusuran pedagang Pasar Subuh.
Sepanjang 2025, penerima manfaat bantuan hukum LBH Samarinda mencapai 417 orang. Secara kumulatif, jumlah penerima manfaat sejak LBH Samarinda berdiri mencapai sekitar 7.637 orang.
“Dari kasus yang kami tangani, hampir semuanya melibatkan entitas pemerintah, mulai dari kepolisian hingga kepala daerah,” pungkas Irvan.
Melalui Catahu 2025, LBH Samarinda mendesak negara menegakkan demokrasi, supremasi hukum, HAM, serta menghentikan kekerasan dan pembiaran pelanggaran hak warga.
(Redaksi)
