Buronan Korupsi Musala dari Kaltim Ditangkap Kejagung di Jawa Barat

DIKSI.CO – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap buronan korupsi pembangunan Musala An-Nur asal Kalimantan Timur. Terpidana bernama Syarif bin Onde diamankan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, setelah lama menghindari eksekusi putusan pengadilan.

Penangkapan ini menandai berakhirnya pelarian terpidana kasus korupsi fasilitas ibadah yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik. Kejaksaan memastikan proses hukum tetap berjalan meski perkara tersebut terjadi lebih dari satu dekade lalu.

Buronan Korupsi Musala An-Nur Asal Kaltim

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Syarif bin Onde merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Musala An-Nur di Desa Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang terjadi pada tahun 2008.

Syarif sebelumnya tercatat berdomisili di Kelurahan Sempaja Selatan, Kota Samarinda. Namun, setelah putusan inkrah, ia berpindah-pindah tempat untuk menghindari eksekusi sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalimantan Timur.

Ditangkap Tim Satgas SIRI Kejagung di Cianjur

Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung menangkap Syarif bin Onde pada Rabu, 21 Januari 2026, di wilayah Sawah Gede, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Tim intelijen melacak pergerakan terpidana melalui pemantauan intensif lintas wilayah hingga memastikan lokasi persembunyiannya.

“Pengamanan berjalan lancar dan terpidana bersikap kooperatif. Tidak ada perlawanan saat penangkapan,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1/2026).

Dasar Hukum Penangkapan Buronan Korupsi

Anang menegaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 966 K/PID.SUS/2016 tanggal 21 Januari 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.

Namun, terpidana memilih melarikan diri sehingga Kejaksaan memasukkannya dalam daftar buronan dan menjadikannya target utama penindakan.

Terpidana Dititipkan di Kejari Cianjur

Setelah penangkapan, petugas membawa Syarif bin Onde ke Kejaksaan Negeri Cianjur untuk dititipkan sementara. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur administratif dan pengamanan sebelum proses eksekusi lanjutan.

Kejaksaan memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejagung Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Kejaksaan Agung menegaskan tidak memberi ruang bagi terpidana korupsi yang berusaha menghindari tanggung jawab hukum. Anang menyampaikan bahwa setiap putusan pengadilan wajib berjalan tanpa pengecualian.

“Tidak ada toleransi bagi terpidana yang melarikan diri. Cepat atau lambat, hukum akan menjemput,” tegasnya.

Kasus Korupsi Musala Jadi Sorotan Publik

Kasus korupsi pembangunan Musala An-Nur menjadi perhatian publik karena melibatkan penyalahgunaan anggaran fasilitas keagamaan. Perkara ini tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga melukai nilai moral dan kepercayaan masyarakat.

Penangkapan buronan ini mempertegas bahwa waktu tidak menghapus tanggung jawab hukum, sekalipun perkara terjadi lebih dari sepuluh tahun lalu.

Jaksa Agung Instruksikan Perburuan DPO

Dalam kesempatan yang sama, Anang menyampaikan pesan tegas dari Jaksa Agung kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia. Jaksa Agung menginstruksikan agar seluruh buronan yang masih masuk DPO terus terus menjadi tugas hingga akhirnya tertangkap.

“Kami juga mengimbau para buronan lainnya untuk menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi DPO Kejaksaan RI,” katanya.

Keberhasilan Tim Satgas SIRI menangkap buronan korupsi asal Kalimantan Timur ini sekaligus menegaskan keseriusan Kejaksaan Agung dalam memperkuat penegakan hukum dan memberantas korupsi secara konsisten demi menjaga wibawa hukum dan keadilan bagi masyarakat.

(tim redaksi)

Back to top button