Minggu, 24 November 2024

Bupati Paser Bakal Terbitkan Perbup Sanksi Protokol Kesehatan

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 14 Agustus 2020 1:26

Bupati Paser, Yusriansyah Syarkawi/ IST

DIKSI.CO, TANAPASER -  Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi bakal mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penegakaan disiplin penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Jubir Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Amir Faisol mengatakan saat ini perbup tersebut dalam tahap penyusunan.

“Perbub Paser tentang penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan masih dalam proses penyusunan,” kata Amir, Kamis (13/08/2020).

Diketahui sejak April hingga 13 Agustus 2020, tercatat 133 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Paser.

Tren kasus positif di Kabupaten Paser setiap bulannya mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Meski sempat melandai, angka kasus Covid-19 di Kabupaten Paser akhirnya menembus angka 100 kasus.

Hal itu membuat Pemerintah Daerah, mengeluarkan kebijakan Work From Home (WFH) atau kerja dari ruma bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak dua kali.

Yakni pada 29 Juli hingga 12 Agustus 2020, dan terbaru, kebijakan WFH dari 13 hingga 26 Agustus 2020.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews