Selasa, 21 Mei 2024

Buntut Panjang Video Penyiksaan Hewan di Kutai Kartanegara, Polisi Periksa Terlapor dan Naikan Kasus ke Tahap Penyidikan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 3 Januari 2022 10:54

Pria terduga pelaku penyiksaan hewan saat melakukan aksi memukul seekor anjing dan viral di media sosial. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Video viral yang memperlihatkan penyiksaan seekor anjing di kawasan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) pada 14 Desember 2021 kemarin kini berbuntut panjang.

Viralnya video penyiksaan binatang itu kini telah ditangani Satreskrim Polres Kukar dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pelapor kasus tersebut adalah aktivis hewan Animal Hope Shelter, Christian Joshua Pale.

"Setelah saya terima video itu (pada 14 Desember 2021) saya bikin sayembara, bagi yang menemukan lokasi dan identitas pelaku (penyiksaan binatang) kami beri Rp 20 juta," kata Joshua saat dikonfirmasi, Senin (3/1/2021).

Untuk diketahui, video viral berdurasi 1 menit 11 detik yang diberikan Joshua itu memperlihatkan anjing dalam kondisi terikat.

Terduga pelaku yang dengan sengaja merekam aksinya itu lantas mendekati anjing sambil menggenggam kayu balok.

Awalnya pria itu terlihat mendekati si anjing dan coba mengalihkan perhatian binatang malang itu.

Ketika sang anjing lengah, salah satu lengan pria itu langsung menghantamkan kayu balok dengan sekuat tenaga dan membuat binatang itu terkapar.

Menurut para aktivis hewan, hal tersebut tentunya sangat tidak dibenarkan.

Oleh sebab itu dibikinkanlah sayembara dengan tujuan mencari dan mengetahui identitas serta motif pelaku melakukan perbuatannya itu.

Setelah menyebar sayembara itu, Joshua mengaku mendapat konfirmasi melalui pesan singkat dari istri terduga pelaku.

"Kemudian saya minta mereka klarifikasi, minta maaf dan janji enggak melakukan lagi. Tapi istri nampak sombong dan tidak melakukan itu," kata dia.

Hingga akhirnya, Joshua melaporkan kasus penyiksaan hewan itu ke Polres Kukar pada 28 Desember 2021 dengan dugaan pelanggaran Pasal 302 KUHP dengan ancaman kurungan minimal 3 bulan.

Selama berproses, kini penyidik Satreskrim Polres Kukar telah melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku.

Dari pemeriksaan itu, penyidik mendapati motif penyiksaan anjing untuk dibunuh dan dimakan.

"Kami sudah periksa terlapor sebagai saksi. Motifnya ingin membunuh dan dimakan, tapi direkam, terus videonya viral," kata Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso.

Dedik enggan membeberkan identitas terduga pelaku sebab masih dalam tahap penyidikan awal.

Sementara, barang bukti yang diamankan polisi yakni video, tali dan kayu yang dipakai pelaku menyiksa.

Selain terduga pelaku, kata Dedik, pihaknya juga memeriksa dua saksi dan pihak pelapor.

"Yang jelas sampai saat ini masih terus kami dalami kasusnya," pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews