Bukti Baru Terungkap, Kejari PPU Jerat Kembali Eks Direktur BUMDes Kasus Korupsi Pelabuhan

DIKSI.CO – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) kembali melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan pelabuhan Desa Bumi Harapan dengan menetapkan ulang mantan direktur BUMDes berinisial IL sebagai tersangka. Penetapan ini berjalan setelah penyidik mengklaim telah memperkuat alat bukti, menyusul putusan praperadilan yang sebelumnya membatalkan status hukum tersebut.
Penetapan Ulang Tersangka Berdasarkan Bukti Baru
Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwanto, menegaskan bahwa langkah penetapan ulang berjalan setelah penyidik melengkapi dan memperkuat alat bukti sesuai ketentuan hukum.
“Kami melanjutkan proses setelah sebelumnya penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Saat ini, dengan alat bukti yang telah kami perkuat, IL kembali kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Ia menyebutkan, penyidik telah mengantongi keterangan saksi, dokumen, serta bukti pendukung lain yang memperkuat konstruksi perkara.
Kerugian Negara Perkiraan Lebih dari Rp9 Miliar
Dalam pengembangan terbaru, Kejari PPU juga mengungkap bahwa nilai kerugian negara kini telah memiliki kepastian dan mencapai lebih dari Rp9 miliar.
“Kerugian negara sudah keluar, nilainya sekitar sembilan miliar rupiah lebih. Ini menjadi salah satu dasar penting dalam penguatan perkara,” jelas Eko.
Nilai tersebut menjadi elemen krusial, mengingat dalam putusan praperadilan sebelumnya, unsur kerugian negara belum terpenuhi secara pasti.
Tiga Tersangka dan Puluhan Saksi Turut Melakukan Pemeriksaan
Selain IL, penyidik turut menetapkan dua tersangka lain, yakni K yang merupakan mantan kepala desa, serta MF selaku mantan Kepala Seksi Kesejahteraan (Kesra).
Hingga kini, sekitar 50 saksi telah melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pelabuhan desa di wilayah Kecamatan Sepaku, yang juga menjadi kawasan penyangga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Sejauh ini ada tiga tersangka, namun kemungkinan berkembang tetap terbuka,” tambah Eko.
Kasus Sempat Gugur di Praperadilan
Sebelumnya, status tersangka IL sempat batal melalui putusan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara pada 11 Februari 2026.
Kuasa hukum tersangka saat itu, Darma Tyas Utomo, menyatakan bahwa hakim menilai belum terdapat kerugian negara yang nyata dan pasti.
“Hakim menilai belum ada kerugian negara yang jelas. Karena itu, penetapan tersangka dianggap terlalu dini,” ujarnya usai persidangan.
Selain itu, perbedaan angka kerugian negara yang sempat muncul, yakni berkisar antara Rp5 miliar hingga Rp8 miliar, turut menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan praperadilan.
Penyidikan Dilanjutkan, Berkas Segera Dilimpahkan
Pasca putusan tersebut, Kejari PPU melakukan penguatan penyidikan melalui pemeriksaan tambahan, pengumpulan dokumen, serta koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan validitas kerugian negara.
Dengan bukti yang ada, mejadi lebih komprehensif, penyidik berencana kembali menitipkan IL di rumah tahanan Polres PPU untuk kepentingan proses hukum lanjutan.
“Kami yakin alat bukti sudah cukup kuat. Proses ini kami jalankan secara profesional dan sesuai prosedur,” tegas Eko.
Sorotan Publik di Kawasan Penyangga IKN
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan pelabuhan desa yang berfungsi sebagai jalur distribusi logistik di kawasan strategis sekitar IKN.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pelabuhan berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengganggu transparansi pengelolaan dana publik di wilayah penyangga proyek nasional.
Kejari PPU memastikan proses hukum akan berjalan terbuka dan profesional hingga tuntas.
“Yang terpenting adalah proses hukum berjalan sesuai aturan dan dapat mengungkap fakta secara terang,” pungkas Eko.
(Redaksi)
