Senin, 20 Mei 2024

Bukan di Perubahan, Komisi III Usulkan 2 MYC Dibahas di APBD Murni 2022, Ini Alasannya

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 30 November 2020 7:6

Hasanuddin Masud, Ketua Komisi III DPRD Kaltim/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Rapat paripurna DPRD dan Pemprov Kaltim, tentang penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS), digelar Senin (30/11/2020).

Dalam rapat paripurna tersebut, baik pemprov maupun DPRD, menyepakati RAPBD Kaltim 2021 sebesar Rp 11,6 triliun.

Dalam rapat tersebut juga dibahas nasib usulan 2 MYC dari Pemprov Kaltim, pembangunan gedung baru RSUD AWS Samarinda dan fly over di Balikpapan.

DPRD dan pemprov sepakat dua MYC akan dimasukan ke APBD Perubahan Kaltim 2021 mendatang.

Dua MYC kembali dibahas di APBD perubahan, turut direspon oleh Komisi III DPRD Kaltim.

Hasanuddin Masud, Ketua Komisi III DPRD Kaltim menyebut, pihaknya tidak dapat menerima usulan pemprov tersebut belum memenuhi syarat, sehingga belum bisa masuk APBD 2021.

"Menurut kami secara etis teknisnya itu velum memenuhi persyaratan. Administrasi tak memenuhi syaarat kalau ini dipaksakan. Maka dari itu, kami menyarankan jangan dimasukkan di tahun awal," kata Hasan, Senin (30/11/2020).

Hasan mengungkap, bila pemprov serius melengkapi berkas dokumen mendukung proyek pembangunan tersebut, dua usulan MYC tersebut memungkinkan masuk APBD murni 2022.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews