DIKSI.CO, KUKAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar menyiapkan posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.
Tindakan itu diambil sebagai upaya Disnakertrans Kukar guna memastikan hak-hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR tahun 2024 kepada pekerja dan buruh.
Posko pengaduan itu berlokasi di Kantor Disnakertrans Kukar yang akan dibuka dua hari sebelum Idul Fitri.
“Kami akan menyiapkan posko di kantor kami dengan dua petugas yang akan melayani pengaduan terkait THR,” ujar Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, Suharningsih.
Ia menegaskan, perusahaan yang tidak mematuhi pembayaran THR akan menghadapi konsekuensi serius, termasuk sanksi administratif hingga pidana.
“Kami akan tegas dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan ini,” tegasnya.
Dengan pembentukan posko THR ini, Kukar berambisi untuk memastikan semua pekerja mendapatkan hak mereka tepat waktu, agar dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan dan kedamaian.
Posko akan beroperasi mulai H-2 Syawal dan akan tetap buka selama liburan lebaran.
Disnakertrans telah menyiapkan petugas yang akan berjaga selama liburan untuk memastikan pengaduan dari karyawan perusahaan dapat direspon dengan segera.
Sebagai informasi, THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI (Permenaker) No 6/2016.
THR disebut non-upah karena dibayarkan bukan atas dasar hasil jasa pekerjaan karyawan, melainkan sebagai uang untuk pemenuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
THR juga diharuskan untuk dibayar dalam bentuk uang rupiah. (adv)