DIKSI.CO, SAMARINDA - Gerakan Rakyat Bersatu Pejuang Daerah Otonomi Baru Kabupaten Samarinda menggelar aksi di simpang 3 fly over jalan APT. Pranoto, Samarinda Seberang. Kamis (24/9/2020).
Usai menyampaikan aspirasi, massa yang tergabung dari 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Samarinda Seberang, Palaran, dan Loa Janan Ilir menyampaikan pernyataan resmi mengenai isi tuntutan aksi.
Koordinator aksi, Rusdiansyah Asri mengatakan Momentum pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda memiliki arti dan momentum strategis dalam mewujudkan percepatan pemekaran wilayah yang sejak 1 dasawarsa lalu hingga kini terus digelorakan dan diperjuangkan secara pro aktif dan berkesinambungan.
"Khusus kepada para calon Wali dan Wawali Kota Samarinda agar dapat memperhatikan, mengakomodir, menyerap serta menjalankan amanah dan aspirasi masyarakat seberang ketika nanti diamanahkan memimpin Samarinda," ujar Rusdiansyah Asri dalam press releasenya.
Sejarah mencatat, Samarinda Seberang merupakan cikal bakal berdirinya Kota Samarinda. Namun 3 Kecamatan yang berada di daerah seberang tidak menikmati pembagunan yang signifikan seperti kecamatan lainnya.
"Bahkan, 3 Kecamatan di seberang ini terkesan termarginalkan," katanya.
Sebab itu, melalui Gerakan Rakyat Bersatu Pejuang Daerah Otonomi Baru Kabupaten Samarinda, disampaikan 7 poin maklumat kepada para calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda. Berikut 7 poin maklumat yang disampaikan :
1. Semua calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda wajib memiliki misi dan program pemekaran wilayah dalam konsep daerah otonom baru Kabupaten Samarinda Seberang.
2. Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda terpilih memiliki perhatian, komitmen dan keseriusan kepada daerah seberang dalam memberikan porsi keadilan pembangunan di segala bidang, agar tidak ada lagi kesan termarginalkan.
3. Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda wajib melaksanakan dan menindaklanjuti hasil kajian akademis Universitas Mulawarman dan bersama legislatif segera membuat regulasi terhadap pemekaran wilayah kelurahan dan pemekaran wilayah kecamatan di wilayah Kecamatan Samarinda Seberang, Palaran, dan Loa Janan Ilir dalam waktu 3 tahun, agar terpenuhinya syarat wilayah pemekaran.
4. Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda terpilih merealisasikan dan melaksanakan 7 tuntutan pembangunan di wilayah seberang yang pernah di aspirasi kan dan disampaikan kepada Komisi I DPRD Kaltim dan hearing dengan Komisi I DPRD Kota Samarinda (7 aspirasi rakyat seberang).
5. Kepada seluruh masyarakat kecamatan Samarinda Seberang, Palaran, dan Loa Janan Ilir kami mengimbau agar cerdas dana memberikan dukungan penuh kepada calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang konkrit dan memiliki misi jelas dan tepat dalam membangun seberang yang maju, makmur dan sejahtera dan ikut mendukung penuh dan berjuang serta memfasilitasi terwujudnya Daerah Otonom Baru Kabupaten Samarinda.
6. Meminta kepada KPU Samarinda sebagai penyelenggara Pilkada Tahun 2020 agar memperhatikan fanelis yang berkompeten badan memuat materi tentang pemekaran wilayah dalam koridor DOB Kabupaten Samarinda pada debat calon Wali dan Wawali.
7. Mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjaga ketertiban, menjaga protokol kesehatan Covid-19 dan terus menjalin persaudaraan dalam semangat persatuan dan kesatuan, meskipun nanti berbeda pilihan dalam memilih kepala daerah. (tim redaksi Diksi)