DIKSI.CO, SAMARINDA - Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat keputusan terkait vaksinasi kepada anak.
Dalam keputusannya, BPOM memberikan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 Sinovac untuk anak-anak usia 6-11 tahun.
Dengan terbitnya izin penggunaan darurat itu, maka anak usia 6-11 tahun telah diperkenankan mendapat vaksin Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, dr Ismed Kusasih, Kepala Dinas Kesehatan Samarinda mengungkap pihaknya masih menunggu edaran resmi dari Kementerian Kesehatan RI.
"Iya itu vaksinasi anak 6-11 tahun belum ada edaran resmi dari Kemenkes RI," ungkap dr Ismed, Minggu (7/11/2021).
Sebelum memberikan suntikan vaksin kepada anak-anak, dr Ismed menegaskan pihaknya terlebih dahulu terbitnya edaran resmi dari Kemenkes RI tersebut.
"Jadi kami menunggu dulu edarannya," imbuhnya.
Hal itu juga ditegaskan oleh Andi Harun, Wali Kota Samarinda.
Terkait pemberian vaksinasi ke anak usia 6-11 tahun, Samarinda masih menunggu surat resmi dari pusat.
"Baru sebatas statement di media. Jadi kami menunggu surat resmi dari pemerintah pusat," ungkapnya.
Jika surat resmi telah keluar dari pemerintah pusat, maka Samarinda disebut siap melaksanakan vaksinasi kepada anak.
"Kalau sudah ada resminya, maka kami akan laksanakan," tegasnya.
Sementara itu, Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI telah memberi isyarat vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun itu bisa dilaksanakan pada awal 2022.
Saat ini pihak Kemenkes RI tengah tengah menggodok rencana terkait prosedur pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk anak 6-11 tahun. (tim redaksi Diksi)