"Secara umum sebenarnya tanpa adanya rekomendasi kalau ada laporan ke pihak Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) soal keterlambatan, PPK wajib mengenakan denda," terangnya.
BPKP dalam fungsinya bekerja sesuai permintaan yang secara umum masuk dalam proses pengadaan barang atau jasa. Mulai dari pelaksanaan, penyelesaian Hinggan pembayaran.
"Kalau proses pembayaran berarti bicara kecukupan barang, volume, dan kualitasnya. Karena barang yang datang harus sesuai dengan spesifikasi barang di dalam kontrak," jelasnya.
Leo juga menambahkan, ketika ada indikasi penyalahgunaan dana APBN dari lembaga pemerintahan. Mayarakat bisa mengajukan laporan kepada BPKP Kaltim secara lengkap dan pastinya akan ditindaklanjuti.
"Yang penting jelas siapa yang melapor dan membawa data bisa kami tindaklanjuti. Yang penting bukan surat kaleng," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Universitas Mulawarman (Unmul) mendapat kucuran dana miliaran rupiah dari APBN yang dialokasikan untuk pengadaan barang dalam bentuk peralatan mebeler.
Hal ini dibenarkan, Bohari Yusuf sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).