DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim menyerahkan laporan pengelolaan keuangan tahun 2021.
Laporan keuangan diserahkan langsung oleh Isran Noor, Gubernur Kaltim, kepada Dadek Nandemar, Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Jumat (18/3/2022).
Dadek menyebut, setelah menerima laporan keuangan, pihaknya segera menurunkan tim melakukan pemeriksaan dokumen dan ke lapangan.
BPK Perwakilan Kaltim menarget, proses pemeriksaan akan berlangsung sekitar dua bulan.
“Sesuai ketentuan, dua bulan setelah disampaikan, hasil dari pemeriksaan laporan ini harus kami laporkan," kata Dadek, dikonfirmasi Jumat (18/3/2022).
Hingga 18 Maret 2022 ini, BPK Kaltim baru menerima laporan keuangan dari empat pemerintah daerah, dari 11 pemerintah daerah di Bumi Mulawarman.
"Saat ini baru empat pemerintah daerah yang sudah menyampaikan laporan. Yakni Pemkab Kutai Kartanegara, Pemkot Bontang, Pemkab Kutai Barat, dan Pemprov Kaltim," jelas Dadek.
"Pemprov Kaltim menyampaikan laporan termasuk cepat,” sambungnya.
Sementara itu, Isran Noor, Gubernur Kaltim, menegaskan pihaknya akan trasparan dan akuntabel kepada pihak auditor yang melakukan pemeriksaan nantinya.
“Kepada seluruh jajaran Pemprov Kaltim dan pemerintah kabupaten/kota agar terbuka dan berkoordinasi secara baik saat proses pemeriksaan nantinya,” ungkap Isran.
Isran berharap hasil pemeriksaan laporan nantinya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, bahwa apa yang dilaksanakan Pemprov Kaltim sudah sesuai dengan kaidah ketentuan yang berlaku.
“Laporan keuangan sudah kami serahkan, semoga bisa segera diperiksa. Semga hasilnya lebih baik," ujarnya.
Diketahui, APBD Kaltim tahun 2021 lalu, ditetapkan sebesar Rp11,62 triliun. (tim redaksi Diksi)