Akibatnya, korban pun mengalami kerugian kurang lebih Rp 3.240.000,- dan langsung melaporkan pencurian itu kepada pihak berwajib.
Kemudian, dari hasil laporan korban unit reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap RB.
"Dari hasil penyelidikan, anggota pun akhirnya mengantongi identitas pelaku (RB). Yang ternyata pelaku tinggal di gang yang sama dengan korban," ucap Ary Fadly.
Tak hanya itu, saat diamankan di kediamannya RB pun sempat tidak terima. Namun, usai ditunjukkan beberapa barang bukti akhirnya pelaku pun menyerah.
"Akhirnya kami mengamankan barang bukti berupa gas LPG 3 Kilogram sebanyak 15 buah," imbuhnya.
Kini, RB pun telah ditahan di Mapolsek Samarinda Seberang dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman penjara paling 5 tahun. (tim redaksi)