Lebih jauh dijelaskannya, kasus bermula dari laporan pihak sekolah pada Selasa (11/7/2023) pekan lalu. Dalam laporannya, pihak sekolah mengaku kalau perlengkapan sekolah hingga sejumlah barang elektronik kerap menghilang.
Walhasil, sekolah harus menanggung rugi hingga ratusan juta akibat pencurian yang dilakukan ketiganya.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap ketiga pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian ini melainkan sudah berulang kali. Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain alat-alat pertanian, perlengkapan komputer, printer, proyektor, router dan kelengkapan pembelajaran di Sekolah. Dari aksi ketiga pelaku, sekolah mengalami rugi hingga Rp 100 juta,” timpalnya.
Selain itu, modus operandi para pelaku ini terlebih dulu menjaring calon pembeli melalui platform Media Sosial (Medsos) Facebook.
Setelah diamankan petugas, pelaku mengaku hasil penjualan barang curian digunakan untuk keperluan sehari-hari. Sedikitnya dari ketiga pelaku, mereka mendapatkan untung per orang senilai Rp 11 juta dari hasil curian mereka.
“Untuk pelaku anak berhadapan hukum atau anak yang masih berusia 17 tahun, saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malinau, sedangkan RM saat ini telah ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) sebagaimana ketentuan UU No 11 Tahun 2012 tentang SPPA,” pungkasnya. (tim redaksi)