DIKSI.CO, SAMARINDA - Aksi bobol rumah kembali terjadi Kota Tepian. Kali ini kejadian terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang. Pelakunya bernama Sentot Tri Waskito. Pria 41 tahun warga kawasan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara ini melancarkan aksinya dengan cara merusak grendel dan mendobrak pintu samping kediaman korbannya.
Aksi Sentot itu dilakukan pada Minggu (22/12/2020) malam lalu di bilangan Ir Soetami, Gang Pusaka, RT 25, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang.
Aksi Sentot ini berhasil diketahui setelah korbannya yang bernama Abdul Rahman (29) pulang ke rumahnya dan mendapati kalau kediamannya telah teracak-acak usai disatrono penjahat. Tak tanggung, aksi Sentot ini tercatat berhasil meraup sejumlah barang berharga dengan nominal mencapai Rp25 juta.
Di antaranya, yakni satu tiga unit ponsel meri IPhone 7 plus, Invinix S3 dan Cidomo Resmi 4x. Kemudian beberapa perhiasan, seperti gelang kulit mata emas seberat 2 gram, satu gelang emas seberat 5 gram, dua buah cincin keramik mata emas seberat 1 gram, satu pasang anting emas seberat 1 gram dan satu kalung rantai emas seberat 2 gram.
Dijelaskan Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budianto melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto, kalau aksi Sentot ini ia lakukan seorang diri.
Dan sebelum beraksi, Sentot diketahui terlebih dulu memantau keadaan sekitar dan memastikan kediaman korbannya dalam keadaan kosong.
"Kemudian pelaku masuk rumah dan sempat berkeliling, hingga mendapati barang yang diambilnya dan diletakan di dalam kamar tidur korban," kata Purwanto melalui telpon selulernya, Jumat (1/1/2021).
Usai mendapatkan barang curiannya, Sentot kemudian bergegas pergi. Korban yang merasa keberatan lantas menyambangi kantor aparat kepolisian dan melaporkan kejadian yang telah dialaminya.
Tak berselang lama, Korps Bhayangkara yang melakukan penyelidikan berhasil mengantungi identitas Sentot dan segera melakukan penangkapan. Sentot pun dibungkus menjelang akhir tahun dan digelandang menuju hotel proses guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami amankan pelaku dikediamannya di kawasan Lempake," tegas Purwanto.
Meski belum beraksi lama, namun akibat perbuatannya Sentot kini terancam mendekam di balik kurungan besi paling lama lima tahun penjara.
"Kami jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)