DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus pencurian dengan modus bobol pintu kembali diungkap jajaran Polsek Samarinda Kota, Kalimantan Timur pada Selasa (27/2/2024) lalu.
Kasus teranyar itu dilakukan oleh dua pelaku yang berhasil mencuri sejumlah barang di Klinik Derma Denta, Jalan Abdul Hasan.
Barang yang dicuri pelaku bernama JW (38) dan MR (42) itu berupa satu unit pending ruangan, dan satu unit CCTV yang ada di dalam Klinik.
"Akibat kejadian itu pihak korban merasa keberatan dan mengalami kerugian hingga Rp 5 juta," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, Senin (4/3/2024).
Lanjutnya, kasus pembobolan itu pertama kali diketahui karyawan klinik tersebut. Tepatnya saat karyawan tiba, dan mendapati ruang klinik sudah berhamburan.
"Setelah di cek satu CCTV dan pendingin ruangan sudah raib," tambahnya.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Walhasil, kedua pelaku berhasil dibekuk. Tepat dua hari pasca keduanya membobol Klinik.
"Dari hasil introgasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya, dimana kedua pelaku melakukan perbuatannya dengan membobol pintu depan klinik tersebut sehingga kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Samarinda Kota untuk di proses lebih lanjut " tambahnya.
Akibat aksi nekat keduanya, kini JW dan MR harus mendekam di kurungan besi.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal Tindak Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) Pasal 363 KUHP" Pungkas Kapolsek Samarinda Kota. (tim redaksi)