Dalam rekaman tersebut, NR terlihat menggunakan obeng untuk memecah kaca mobil IM. Setelah kaca pecah, NR mengambil sebuah tas dari dalam mobil tersebut.
“Berbekal rekaman tersebut kami berhasil mengamankan pelaku disebuah rumah kontrakan. Setelah diamankan pelaku juga mengakui perbuatannya, dan Ia mengaku telah membuang tas dan ponsel milik korban ke Sungai Karang Mumus,” bebernya.
Meski ponsel korban dibuang, namun uang tunai yang berhasil digasak NR langsung digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain perbuatannya itu, kepada polisi juga NR mengaku kalau dirinya sudah berulang melakukan hal serupa di beberapa lokasi berbeda.
Hasil perbuatannya, NR harus pasrah kembali mendekam dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“NR kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (tim redaksi)