Senin, 20 Mei 2024

BNN Berlakukan Tarif Biaya Test Urine Senilai Rp290 Ribu, Warga Tidak Mampu Tetap Digratiskan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 7 November 2020 12:34

FOTO : Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi BNNP Kaltim, Iwan Setiawan (kanan) saat menjelaskan pemberlakuan tarif test urine senilai Rp290 ribu/Diksi.co

Kendati demikian, lanjut Iwan, hal tersebut tidak berlaku baku. Sebab masih ada beberapa toleransi yang dikeluarkan pemerintah untuk kalangan masyarakat kurang mampu. Ya, masyarakat yang kurang mampu nantinya tetap akan mendapatkan pelayanan gratis.

Tapi dengan syarat harus menunjukan surat keterangan tidak mampu yang secara sah dikeluarkan oleh perwakilan perangkat adiministrasi setempat. Semisal ketua RT dan kelurahan domisili warga tersebut. 

"Biasanya kan siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi harus memiliki surat bebas narkoba dalam syaratnya. Jika mereka tidak mampu, maka bisa menyertakan surat keterangan (Suket) tidak mampu dari RT setempat," tandasnya.

Untuk diketahui, pemberlakuan kebijakan ini dengan sah mulai diterapkan oleh seluruh jajaran BNN di setiap provinsi se Indonesia. Tak ketinggalan BNN di setiap kabupaten kota. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews